Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang petani berinisial AH (31) warga Desa Luar, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa harus diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa lantaran memiliki sabu.
AH diamankan, Jum’at (02/08/2019) sekitar pukul 08.30 Wita di sebuah rumah milik AS alias Geng yang beralamatkan di Desa Desa Luar, Kecamatan Alas.
Kepolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Afrihadi, SH membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, berdasarlkan informasi masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
Menyikapi informasi tersebut, pihaknya melakukan penyeledikan lapanga. Dari hasil penyelidikan, pihaknya melakukan pengintaian di TKP. Kemudian melakukan pengeledahan.
Dari hasil pengeledahan, petugas berhadil mengamankan barang bukti berupa Empat Poket Sabu, 3 buah Bong, 2 pipa kaca, 2 buah timbangan, 4 buah Sumbuh, dan barang bukti lainnya.
“saat pengeledahaan kami menemukan 4 poket sabu yang disembunyikan di dalam kaleng rokok yang diletakan di rak piring milik Geng. Mereka sudah kita amankan ke kantor. Untuk Geng, saat itu tidak ada ditempat, saat ini sedang kami kembangkan,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelakuk dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (KS/aly)