Mataram, kabarsumbawa.com – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar bimbingan teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa tahap 3 se-Provinsi NTB pada Kamis pagi (1/8) di Rinjani Ballroom Hotel Lombok Raya, Mataram.
Kadis Kominfotik Prov. NTB, Komisioner Komisi Informasi NTB beserta jajaran, PPID utama pemkab/kota se-NTB, PPID Desa se-NTB.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB dalam sambutannya yang disampaikan Kadis Kominfotik Provinsi NTB I Gede Putu Ariadi, S.Sos menyampaikan bahwa desa merupakan perangkat sosial terdepan, kestuan pemerintah yang berada langsung ditengah-tengah masyarakat, dan berhadapan langsung dengan kehidupan masyarakat. Terkait program Provinsi untuk NTB gemilang adalah bagaimana membangun dan mengentaskan kemiskinan dengan meningkatkan kesejahteraan dari desa.
Dikatakan, salah satu prinsip pemerintahan yang baik adalah terbuka dan transparan, agar masyarakat dapat ikut berpartisipasi dan dilibatkan dalam pembangunan. Mengingat banyaknya kasus terkait dana desa, ke depan diharapkan pemerintah desa lebih transparan dalam mengelola dana desa, sehingga laporan masyarakat dapat diminimalisir, karena laporan akan berkurang ketika masyarakat merasa dilibatkan.
Terkait hal tersebut, seluruh level pemerintahan harus hadir dalam kebersamaan, sepakat dengan Komisi Informasi, pemerintah desa harus disupport melalui program DBIP sehingga semua program diketahui oleh masyarakat.
Sementara itu, komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Provinsi NTB Drs. M. Zaini memaparkan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik, perbedaan informasi publik dengan informasi privat/pribadi, hak pemohon dan kewajiban pengguna informasi publik, keterbukaan informasi publik, pentingnya keterbukaan informasi publik, asaz dan prinsip keterbukaan informasi publik, hal-hal yang dijamin dalam UU KIP, dan hal-hal yang penting dengan pemberlakuan UU KIP, serta stakeholder kunci KIP.
Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi NTB memaparkan tentang Badan Publik dan PPID, hak dan kewajiban badan publik, kelembagaan PPID, tanggung jawab dan tugas PPID, serta indikator keberfungsian PPID pemerintah daerah.
Wakil Ketua KI Prov. NTB Lalu Ahmad Busyairi memaparkan tentang klasifikasi informasi publik dan penyusunan DIP. Dipaparkan pula tentang tujuan pembangunan desa yang diantaranya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar/pokok, pembangunan sarana dan prasarana desa, pembangunan potensi ekonomi di desa.
Komisioner Bidang PSI KI Prov. NTB Ajeng Roslinda Motimori, S.Pt memaparkan tentang pencegahan sengketa informasi publik, jumlah permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dan alasan pengajuan sengketa informasi tahun 2013 sampai dengan tahun 2018. Dibagikan pula tips bagaimana PPID/Badan Publik mengelola keberatan pemohon informasi, untuk mnencegah terjadinya sengketa informasi publik. (ks/)