Sumbawa Besar, Kabarsumawa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa terus berupaya memberantas pelanyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Sumbawa.
Tim Opsnal berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang berinisial IS (39) warga Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir. IS ditangkap di pinggir Jln. Osap Sio Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Sabtu (27/07/2019) sekitar pukul 22.00 wita.
Bersamanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu ukuran sedang, 1 bungkus rokok, hp, motor, serta barang bukti lainnya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa, yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Afrihadi, SH., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Diterangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tempat tersebut kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba oleh pelaku.
Menyikapi informasi tersebut, pihaknya melakukan penyeledikan lapanga. Dari hasil penyelidikan, pihaknya melakukan pengintaian di TKP. Kemudian petugas menemukan pelaku sedang berada di TKP, petugas langsung melakukan pengeledahan terhadap pelaku.
“tim melakukan pengerbekan dan penggeledahan terhadapan pelaku, dan menemukan 1 poket sabu di bungkus menggunakan klip obat warna bening yang disimpan di dalam bungkus rokok,” terangnya.
“pada saat penggeledahan pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya, ia juga mengaku kalau barang tersebut ia dapat dari HL. Untuk HL saat ini sedang dikembangkan,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelakuk dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“kami dari Polres Sumbawa sengat berkomitmen dalam memberantas peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Sumbawa, kita tidak akan pendang bulu,” pungkasnya. (KS/aly)