Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Permasalahan sampah di Kabupaten Sumbawa masih membutuhkan penanganan yang sangat serius serta partisipasi dari semua pihak termasuk dari Pemerintah Desa.
Pemerintah Desa dalam hal ini diharapkan agar dapat berparisipasi menangani permasalahan sambah dengan cara mengalokasikan anggaran penanganan sampah melalui Dana Desa.
“Salah satu langkah massive untuk dapat ditangani sampah ini agar terkelola dengan baik, diharapkan kepala desa bisa menggarkannya melalui dana desa untuk penanganan sampah,” ujarnya, Kepala Dinas LH Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, Rabu (3/07/2019) di Sumbawa.
Dikatakan, terhadap langkah tersebut, pihaknya telah membangun komunikasi dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Ia mengaku, hal itu mendapat respon positif dari pihak DPMD.
“Nanti bisa dilakukan dengan surat arahan dari Bupati. Melalui surat tersebut, semua kepala desa bisa diminta menganggarkan melalui dana desa tahun 2020 mendatang. Kita baru berkomunikasi dengan Kepala DPMD. Dan beliau merespon dengan baik apa yang kita komunikasikan,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk menangani sampah di Desa masing-masing, Pemerintah Desa bisa menganggarkan anggaran untuk lokasi pembuatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Kemudian sarana angkut berupa roda tiga, termasuk membentuk kelompok-kelompok masyarakat yang akan menjemput sampah dari rumah masyarakat untuk dibawa ke TPST.
Dengan upaya ini, maka dapat mencegah adanya titik-titik timbunan sampah baru. Baik di jalan negara ataupun tempat yang tidak selayaknya untuk pembuangan sampah.
“Saya kira dengan jalan seperti ini, awal atau pertengah Juli kami mencoba menyusun konsep untuk surat Pak Bupati. Tentunya berpatokan dengan peraturan yang ada, untuk mengarahkan agar pemerintah desa menganggarkan dana desa untuk penanganan sampah,” pungkasnya. (KS/aly)