Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar sidang paripurna pertama terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah dan DPRD Sumbawa pada Selasa (18/06/2019) kemarin.
Adapun agenda peripurna tersebut yakni mendengarkan Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa Terhadap Lima Ranperda Usul Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa tahun 2019 dan Penjelasan Pimpinan Bapemperda Terhadap Lima Ranperda Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa dan Pembentukan Pansus Pembahasan Ranperda.
Berikut penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbawa Akhmad Junaidi. Terhadap Perda Kabupaten Sumbawa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum dan/atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan sebelumnya, guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Selanjutnya Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, ruang lingkup dari Ranperda ini yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum desa yang mengatur pemerintahan desa, pembinaan dalam rangka penetapan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk desa, pembinaan peningkatan kapasitas desa (pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat), pembinaan manajemen pemerintahan desa, serta lainnya.
Untuk Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, secara keseluruhan Ranperda ini terdiri dari 17 Bab dan 44 Pasal.
Kemudian Ranperda tentang Pembatasan Peredaran dan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu, Berbahaya dan Zat Aditif Lainnya dijelaskan, didalam Perda ini berisi aturan atau norma, baik berupa norma kewenangan maupun norma perilaku. Secara keseluruhan Ranperda ini terdiri dari 10 Bab dan 17 Pasal.
Serta Ranperda tentang Cagar Budaya dijelaskan, Materi muatan Perda ini membahas ketentuan dan pengertian yang bersifat umum dan subtansi peraturan daerah tentang cagar budaya. Materi pengaturan berisi ketentuan umum dari substansi peraturan daerah ini, asas, tujuan dan ruang lingkup, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban masyarakat, kriteria cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, registrasi cagar budaya, pelestarian, tim ahli cagar budaya dan pendanaan.
“Secara keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya ini terdiri dari 16 Bab dan 83 Pasal,” kata Junaidi. (KS/aly)