Dua TPS di Kabupaten Sumbawa Lakukan Pencoblosan Ulang

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yakni TPS 10 Desa Jorok Kecamatan Utan dan TPS 6 Desa Padasuka Kecamatan Lunyuk.

Pelaksanaan PSU terhadap dua TPS tersebut akan digelar pada hari Sabtu tanggal 27 April Mendatang. Diketahui, pada TPS 10 Desa Jorok terdapat 261 orang pemilih, kemudian pada TPS 6 Desa Padasuka sebanyak 233 orang.

Ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Muhammad Kaniti, di ruang keranya, Kamis (25/04/2019) mengatakan, PSU tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu setempat.

“kami melaksanakan rekomendasi tersebut kemudian menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan logistik.  Keputusan untuk PSU ditetapkan melalui surat keputusan KPU Sumbawa Nomor:122/HK.03.1-kpt/5204/03/KPU-Kab/IV/2019 tentang penetapan PSU pemilu di Kabupaten Sumbawa,” terangnya.

Lebih lanjut dijelasnkan, keluarnya rekomendasi bawaslu untuk dilakukannya PSU di dua TPS tersebut, dikarenakan pada dua TPS tersebut ada seorang pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya di dua TPS.

“Jadi dia menerima dua C6 dan ternyata awalnya dia terdata di dua TPS berdasarkan keterangan PPK adalah orang yang sama, tapi setelah pemekaran TPS dari maksimal dipecah  maksimal 300 maka di TPS awal terdaftar  juga terdaftar di TPS 10. Datanya ganda. Namanya berbeda, NIK juga berbeda tapi orangnya sama, jadi temuan akhirnya sehingga PSU. Di Lunyuk juga sama kasusnya,” paparnya.

“Berdasarkan rekomendasi Bawaslu tentu sudah dikaji aspek-aspek hukumnya, memang berdasarkan rekomendasi tersebut memenuhi unsur. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pemda dengan pihak keamanan dalam hal ini kepolisian untuk menyukseskan dan mengamankan proses PSU. Anggaran juga sudah disiapkan, petugas KPPS juga di Bimtek” sambungnya.
Lanjut Ken – sapaan akrabnya, dengan adanya PSU pada dua TPS tersebut, maka pengumuman hasil rekapitulasi hasil pemilu yang sedang berlangsung tinggkat PKK di dua kecamatan tersebut akan ditunda.

“Baik di PPK Lunyuk maupun Utan, ketok palu mengenai hasil rekap masih dipending sampai menunggu hasil PSU di TPS 6 Padasuka dan TPS 10 Desa Jorok,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Coklit Data Pemilih di Kabupaten Sumbawa Capai 58,39 Persen

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten...

PAN Sudah Sampaikan Usulan Pasangan Jarot – Fachry ke DPP

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - DPD PAN Kabupaten Sumbawa menerima...

Dr. Zul Sebut Tinggi Potensi Kemenangan dengan Suhaili

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Mantan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimasyah...

Daftar ke PKB, Sudirman : Bukan Sekedar Simbol

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Selasa 14 Mei 2024 sekitar...