Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tiga orang pemuda di Dusun Perenang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, diamankan oleh petugas dari Intel Kodim 1607/SBW berdama dengan Satnerkoba Polres Sumbawa, Rabu (10/04/2019) sekitar pukul 23.00 wita.
Ketiganya masing-masing berinisial AI (26), AJ (29), dan IB (38). Ketiganya diamankan saat menggelar pesta barang haram jenis sabu sebuah rumah milik IB di Dusun Perenang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer.
Bersamanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 poket Narkotika jenis shabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 buah pipa kaca, 2 Buah Bong, 1 bendel plastik klip warna bening, 3 buah korek gas, 3 unit HP, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 4.780.000., dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Faisal Afrihadi, SH., mengatakan, pada Rabu 10 April pukul 23.00 Wita kemarin, anggota intel kodim 1607/Sumbawa yang dipimpin langsung oleh Pasi Intel Kodim 1607/Sumbawa Lettu Wahyu Amri berkoordinasi dengan anggota Sat Narkoba polres Sumbawa, bahwa telah melakukan penangkapan dan penggeledahan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di dalam rumah panggung milik IR sedang terjadi kegiatan pesta Narkoba.
Saat dilakukan pengeledaan lanjutnya, petugas menemukan pipa kaca yang berisi kristal bening yang diduga berupa narkotika jenis sabu sisa pakai. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Makodim 1607/Sumbawa.
“Atas kejadian tersebut anggota Sat Res Narkoba langsung mendatangi dan menjumput tersangka beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku tersebut tambah Faisal, pasal 114 ayat (1), Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI NO. 35 TAHUN 2009 tetang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (KS/aly)