Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Priode Januari hingga Maret 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa telah melakukan rehabilitasi sebanyak 35 orang pecandu narkoba. Pecandu tersebut didominasi dari kalangan pelajar.
Kepala BNN Kabupaten Sumbawa, AKBP. Syirajuddin Mahmud., ditemui, Senin (01/04/2019) di ruang kerjanya menyebutkan, dari 35 orang yang telah direhabilitasi di Klinik Pratama BNNK Sumbawa, sebanyak 17 orang berasal dari kalangan pelajar, kemudian 15 orang swasta, 1 orang tidak bekerja, 1 orang PNS, dan 1 orang mahasiswa.
“Kemudian data berdasarkan profesinya mereka. Data yang melapor diri ini kebanyakan dari pelajar 17 orang,” ungkapnya.
menurutnya, banyaknya perlajar direhabilitasi, merupakan imbas dari sosialiasasi mapun penuluhan yang dilakukan secara massif di sekolah-sekolah di Kabupaten Sumbawa.
“Kemudian banyaknya yang melaporkan diri ini karena akibat kita melakukan secara massif sosialisasi penyuluhan di sekolah-sekolah. Dan beberapa sekolah sudah banyak yang MoU bersama kita untuk kasitan masalah sosialisasi maupun tes urine,” jelasnya.
Lanjutnya, diperkirakan jumlah pecandu narkotika yang akan direhabilitasi akan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, sebab menurunya, masyarakat mulai sadar tetang hak dan kewajiban pecandu yakni wajib lapor dan direhabiltasi secara gratis oleh Negara.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran delap dan penyelagunaan narkoba dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila menemukan atau mendengan adanya peredaran narkoba.
Kemudian, Masyarakat terutama orang tua termasuk juga pecandu diminta untuk segera melaporkan diri ke BNN Kabupaten Sumbawa untuk mendapat rehabilitasi. “Karena dijamin oleh UU kalau pencadu itu wajib di rehabilitasi oleh Negara, kalau sengajah untuk tidak melapor bisa dikenakan sangsi pidana kurungan penjara,” pungkasnya. (KS/aly)