Pembangunan Zona Integritas, Pondasi Pemkab KSB Wujudkan WBK dan WBBM

Date:

Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – Untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pemerintah KSB mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Graha Fitrah, KTC, Senin pagi (1/04).

 

21 56 07 78 Integritas1

Pembangunan ZI Pemerintah KSB diawali dengan pelantikan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas. Tim dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 527 Tahun 2019 tentang Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Pemerintah KSB. Dilanjutkan dengan pembacaan tujuh Ikrar Zona Integritas yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah KSB, H. Abdul Azis, S.H. M.H diikuti oleh seluruh Kepala OPD dan ASN yang hadir. Kemudian penandatanganan piagam pencanangan Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM oleh Bupati dan pejabat lainya.

Baca juga:  Bupati dan Ketua KONI Sumbawa Kick Off Porkab 2025

21 55 49 78 Integritas3

Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M dalam sambutannya mengatakan, 1 April merupakan babak birokrasi Pemerintah KSB. Melalui Pencanangan Pembangunan ZI, maka pelayanan kepada masyarakat mutlak diberikan dengan baik, bersih, transparan dan akuntabel guna mewujudkan Pemerintah KSB WBK dan WBBM. Setelah pencananganan tingkat Kabupaten, dalam waktu yang tidak terlalu lama pencanangan pembangunan ZI akan dilanjutkan di masing-masing unit kerja hingga ke tingkat bawah.

‘’Kepala OPD, apabila ada yang menyimpang, menciderai Zona Integritas, maka segera ditata, diperbaiki dan dibasmi, sehingga tidak ada penyesalan di kemudian hari,” tegas Bupati.

Baca juga:  BPJP Pulau Sumbawa Upayakan Alih Trase Jalur Lenangguar – Lunyuk

Setelah pencanangan ini juga, maka disiplin ASN harus ditingkatkan. Disiplin adalah awal kesuksesan, mewujudkan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) itu diawali dari disiplin. Menciptakan WBK dan WBBM harus dispilin, dan juga lainnya. ASN harus membangun inovasi untuk memperbaiki, mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Bupati menambahkan, tanggal 31 batas akhir pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Tahun 2018 lalu Kabupaten Sumbawa Barat mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kepatuhan dalam melaporkan LHKPN, oleh karenanya kalau sekarang ada pejabat Pemerintah KSB yang merusak prestasi tersebut, maka lebih baik diberi sanksi.(KS/yud)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Bupati dan Ketua KONI Sumbawa Kick Off Porkab 2025

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Sumbawa...

BPJP Pulau Sumbawa Upayakan Alih Trase Jalur Lenangguar – Lunyuk

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Gahtan Soroti Penerapan UHC di Kabupaten Sumbawa, Jangan Dibuat Rumit

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Gahtan...

Sumbawa Paparkan Kesiapan Venue 6 Cabor PON 2028 Pada KONI Pusat

Jakarta, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan KONI Sumbawa...