Satukan pemahaman, DPRD, KPU dan Bawaslu Gelar Rakor

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Untuk menyatukan pemahaman terkait salah satu tahapan pemilu serentak tahun 2019 yakni kampanye, DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat koordinasi bersama KPU dan Bawaslu, Selasa (26/03/2019) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD setempat.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Lalu Budi Suryata, didampingi Wakil ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Kamaluddin, S.T., Ketua Komisi IV Ida Rahayu, dan sejumlah anggota DPRD lainnya, kemudian, Komisioner KPU Aryati, S.Pd.I., Muhammad Kaniti dan Muhammad Ali. Hadir juga Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat termasuk perwakilan pihak kepolisian.

Lalu Budi Suryata Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, mengatakan, hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas daerah dalam rangka menghadapi proses pelaksanaan kampanye. Sehingga dalam prosesnya dapat berjalan sesuai dengan harapan dan aturan yang berlaku.

Ia mengajak semua lini termasuk penyelenggara pemilu dan pihak kepolisian untuk memastikan tahapan kampanye berjalan di relnya. Tentunya dengan mengantisipasi cara-cara yang tidak beradab. Seperti money politic, SARA serta cara menyimpang lainnya yang dapat berpotensi menggangu kondusifitas pesta demokrasi 2019.

Baca juga:  Dinas Dikbud Sumbawa Ajak Siswa Belajar di Museum Daerah

“Proses kampanye tidak bolah dibumbui dengan serangkaian pelanggaran. Kita memiliki kewajiban bersama untuk menjaga pemilu ini sukses,” ajaknya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Kamaluddin, S.T menambagkan, sejumlah poin yang sering menimbulkan ketidak sepahaman antara peserta pemilu dengan penyelanggara dan pengawas pemilu. Daintaranya batasan kampanye dengan silaturahim.

“Supaya tidak menjadi persoalan, kita sepakat. Silaturahim tidak bisa kita batasi, ketika mereka menyampaikan visi-misinya. Apakah silaturrahim harus ber STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan). Kalau semua ber STTP, ini yang menjadi ribet,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa M. Ali menyatakan, tentu KPU sangat sepakat bahwa pemilu ini harus berlangsung sukses. Namun mengenai batasan kampanye dan silaturrahmi, sesuai dengan PKPU nomor 23 tahun 2018, bahwa silaturahmi bisa dilakukan. Tapi silaturahmi bisa dikatakan sebagai kampanye, ketika ada unsur ajakan, mengumpulkan massa, yang walaupun tidak menggunakan sarpras seperti microphone, Terop, Kursi dan seterusnya. Dan silaturahmi tidak bisa dikatakan sebagai kampanye, ketika tidak ada unsur mengajak atau tidak ada penyebaran bahan kampanye.

Baca juga:  Bupati Canangkan Aksi Bergizi Kabupaten Sumbawa 2024

Menurutnya, bahwa peserta pemilu, harus memberitahukan kepada pihak kepolisian dengan bersurat permohonan ijin kampanye, untuk dikeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). STTP ini, yang menjadi dasar hukum peserta pemilu melakukan kampanye yang memuat tempat, waktu, tanggal, jam dan siapa saja yang hadir dan jumlah peserta.

“Kenapa harus ada STTP, orietasinya agar tidak terjadi kericuhan di lapangan. Ketika terjadi kericuhan, pihak kepolisian mampu mengamankan dengan dasar yang jelas. Di situlah tanggungjawab pihak kepolisian untuk mengamankan,” trangnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Dinas Dikbud Sumbawa Ajak Siswa Belajar di Museum Daerah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)...

Bupati Canangkan Aksi Bergizi Kabupaten Sumbawa 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Ditandai dengan pemukulan Gong oleh...

Ini 26 Kelompok Relawan Rohmi – Firin Kabupaten Sumbawa yang Dikukuhkan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Calon Gubernur NTB Dr. Hj....

Pendaftaran CPNS Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 Diperpanjang

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri...