Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2019 tinggal menghitung hari. Semua masyarakat wajib pilih diwajibkan membawa E-KTP saat menggunakan hak pilihnya di TPS.
Guna memastikan semua masyarakat wajib pilih memiliki E-KTP pada 17 Aplir Mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa menambah intensitas pelayanannya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumbawa, Ir. H Zulqifli, kepada Kabar Sumbawa mengatakan, selain pelayanan jemput bola yang sedang berlangsung di Kecamatan, dalam rangka mengahapi pemilu ini, pihaknya juga melakukan pelayanan perekaman E-KTP di hari libur yakni hari sabtu dan Minggu.
“kita menambah intensitas pelayanan selain jemput bola, kita tambah lagi dengan pelayanan hari libur yakni Sabtu dan Minggu pelaksanaannya malam hari. Asumsi kita kalau malam bisa sejuk, masyarakat sudah tidak berkatifitas, ini sampai hari H,” jelasnya, Kamis (21/03/2019).
Adanya pelayanan di hari libur, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya, sehingga pada saat hari pemungutan saura nanti, semua masyarakat wajib pilih memiliki E-KTP, sehingga dapat menggunakan hak suaranya.
“Silahkan kalau ada masyarakat yang butuh pelayanan diluar hari kerja, silahkan datang sabtu dan minggu jam 8 sampai jam 11 malam, karena mereka harus punya KTP, sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya. (KS/aly)