Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa melakukan pemusnahan terhadap ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dan 59.86 gram narkotika jenis sabu, Jum’at (22/03/2019) di halaman kantor Bupati Sumbawa.
Ratusan botol miras tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satuan Narkoba, dari bulan Januari hingga Maret 2019.
Adapun rincian barang bukti yang dimaksud yanki, miras jenis Bir sebanyak 3524 botol dan 406 kaleng, miras jenis Arak sebanyak 428 dan 2 jerigen, miras jenis Vodka dan Mansion sebanyak 33 botol. Adapun sabu sebanyak 59.86 gram dari sembilan kasus dengan 14 tersangka.
Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sintrio, SIK., mengatakan, pemusnahan ini merupakan gambaran bahwa Kabupaten Sumbaw masih belum aman dari peredaran barang-barang tersebut.
Menurutnya, salah satu yang menyebabkan terjadinya ganguan kambtibmas di Kabupaten Sumbawa adalah peredaran minuman keras, narkotika, serta obat terlarang lainnya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut dan bergandeng tangan guna mencegah peredarannya, sehingga tercipta kemanan dan ketertiban di Kabupaten Sumbawa.
“Inilah yang menyebabkan terjadinya ganguan-ganguan kamtibmas yang ada di Kabupaten Sumbaw, maka mari kita berantas demi terciptanya kemanan dan ketertiban di Kabupaten Sumbawa. Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa untuk sama-sama mengandengan tangan untuk mencegah seluruh ganguan keamanan di Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya.
Untuk dikatahui pemusnahan tersebut disaksikan Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kab. Sumbawa, Dandim 1607 Sumbawa, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Ketua pengadilan Sumbawa, Rektor Universitas Samawa, Tokoh Agama yang diwakili oleh Syukri Rahmat, S.Ag, Ketua PWI Sumbawa, Lembaga Swadaya Masyarakat. (KS/aly)