Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – Seorang pria berinisial TNP (19) warga Kecamatan Taliwang, diamankan Polisi karena diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang tidak lain pacarnya sendiri-berinisial NTR (17).
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S. IK., MH melalui Kasat Reserse dan Kriminal, AKP Muhaemin S. IK yang konfirmasi media, Kamis (21/3) siang tadi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Tersangka ditangkap oleh polisi, kemarin (20/2_red) kemarin di kediaman keluarganya,” ungkap kasat Reskrim
Kejadian penganiayaan tersebut, lanjut Kasat, terjadi pada hari Selasa (19/3) lalu. Pada hari itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu warnet di seputar Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang sekitar pukul 21.30 Wita.
Setelah itu, terduga pelaku meminjam Hp korban dan mengeceknya. Tak lama kemudian, pelaku menemukan percakapan korban dengan cowok lain di salah satu media sosial.
Setelah melihat percakapan tersebut, pelaku kemudian marah hingga memukul korban. Usai dengan kekerasan, terduga pelaku merampas Hp korban dan kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa Hp korban.
“Pelaku beserta barang bukti Hp milik korban, sudah kita amankan untuk kepentingan hukum,” imbuhnya.
Atas prilaku ringan tangannya itu, tegas Kasat Muhaemin, pelaku akan dikenakan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku bahkan tidak menutup kemungkinan kurungan penjara.
“Karena melanggar hukum, maka dengan aturan hukum juga pelanggar akan dihukum,” pungkasnya.(KS/yud)