SumbawaBarat, KabarSumbawa.com – Korban PHK dan PTMcmahon Indonesia, akhirnya dipertemukan dalam Hearing yang digelar Komisi 1 DPRD Sumbawa Barat, Senin (25/2) siang tadi.
Hearing tersebut diadakan terkait dengan kasus PHK yang menimpa dua orang Pekerja PTMcmahon Indonesia yakni Maman Suriadam dan Safaruddin. Dimana keduanya menjabat sebagai Trainer Mining di PT Mcmahon dan diberhentikan pada 3 dan 4 Januari lalu.
Dalam hearing yang digelar di Ruang Rapat 2 Sekretariat DPRD KSB tersebut, Ketua Komisi I DPRD KSB, M Thamzil yang memimpin langsung hearing tersebut menegaskan, pihaknya mempertemukan kedua belah pihak guna memberi kepastian hukum terhadap dua korban PHK. Ia berharap pihak perusahaan berkenan untuk merubah keputusannya, dengan mempekerjakannya kembali di posisi jabatan yang sama di PT Macmahon.
Sementara itu, Maman S dan Suriadam menyatakan keinginannya untuk dapat bekerja kembali. Pihak Perusahaan diminta untuk melihat kinerja dan pengabdiannya selama tercatat menjadi karyawan. Selain itu, keduanya juga bersedia untuk mengganti kerugian perusahaan jika menjadi salah satu syarat untuk dapat diterima kembali bekerja.
Pihak PTMacmahon melalui Irfan Budiawan menyambut baik dan mendukung peran serta stake holder terkait dalam setiap perselisihan industrial dan berharap semua permasalahan yang timbul dapat terselesaikan dengan baik.
Untuk persoalan ini, PT Mcmahon beber irfan, berpegang teguh pada keputusan yang telah dikeluarkan. Perusahaan tetap memberhentikan kedua pekerja tersebut karena dinilai telah melakukan pelanggaran dan merugikan perusahaan.
Sebelum mengambil keputusan tersebut, lanjut irfan, management telah melakukan investigasi atas pelanggaran yang telah dilakukan, ditambah lagi kedua karyawan dimaksud merupakan karyawan staff yang sepatutnya menjadi contoh bagi karyawan lain.
Dalam pertemuan yang terlaksana di ruang rapat II Gedung DPRD KSB tersebut, Disnakertrans setempat melalui Kepala Bidang Hubungan industri dan Perlindungan Tenaga Kerja, Tohiruddin mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya maksimal untuk mencari solusi terbaik dengan memfasitasi para pihak untuk melakukan perundingan. Adanya Penolakan dari pihak PT Mcmahon, maka kedua pekerja dapat memilih dua solusi yang tersedia.
Pertama, menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam UU 2 tahun 2014 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial ( perundingan Bipartit, Mediasi dan Pengadilan Hubungan industrial ).
Kedua, menerima keputusan PHK dan menerima tawaran untuk bergabung dengan perusahaan Sub-Kontraktor lain di PT AMNT, sebagaimana telah disampaikan bagian SR PT AMNT wilayah Sekongkang Bapak Basuki sebagai kompensasi dari PHK.
Hearing berlangsung cukup alot dan panjang. Selain ketua Komisi I, turut hadir anggota komisi diantaranya Syafruddin deni, Mohammad Hatta, Muhammad Amin S AP, danMuhammad Nur SH. Dari Pihak PT Mcmahon, Irfan Budiawan dan Sulaiman. Pihak PT AMNT, Ahmad Salem dan Livi Olivia.(KS/yud)