Setelah Plano DPTb, Jumlah Pemilih di Kabupaten Sumbawa Bertambah

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap I untuk Pemilu 2019, Minggu (17/02/2019) di Aula hotel Sernu, Sumbawa Besar.

Plano tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Sumbawa, ketua dan anggota Bawaslu Sumbawa, PPK di 24 Kecamatan, perwakilan Partai Politik, dan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumbawa.

Hasil dari rekapitulasi tersebut diketahui total jumlah pemilih masuk sebanyak 811 orang, kumudian jumlah pemilih keluar sebanyak 177 orang. Sehingga ditetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Sumbawa sebanyak 331.271 orang pemilih dari DPT 330.637 orang.

Dengan bertambahnya jumlah pemilih, maka ada tambahan satu TPS di Kabupaten Sumbawa, dari semula 1.423 TPS, menjadi 1.424 TPS. Penambahn ini berada di Kecamatan Moyo Hulu.

Ketua KPU Sumbawa – Syukri Rahmat yang ditemui wartawan mengungkapkan, ada tiga kategori pemilih, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemlih Khusus (DPK).

‘’DPTb ini merupakan pemilih yang masuk DPT di daerahnya, tetapi pada hari H dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada TPS dimana mereka terdaftar, tetapi menggunakan hak pilih di TPS lain, karena alasan-alasan seperti pindah domisili, sedang melaksanakan tugas belajar sekolah kuliah, sedang melaksanakan tugas negara seperti pegawai yang pindah tugas, sedang menjadi tahanan di Polisi, Lapas, serta sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas. Sementara kalau DPK, orang yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, jadi dia adalah orang yang menggunakan KTP untuk memilih,’’ ungkapnya.

Dijelaskan, rapat pleno DPTb ini merupakan semangat KPU untuk sungguh-sungguh memberikan pelayanan kepada seluruh peserta pemilu terutama pemilih, agar dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu diharapkan pula agar pelaksanaan Pemilu 2019 bisa berlangsung dengan baik, aman, prosesnya luber, jurdil, hasilnya berintegritas, dipercaya dan diterima oleh publik.

‘’DPTb ini semangatnya dalam rangka memberikan pelayanan. Memastikan orang bahwa dimanapun mereka, siapapun mereka, bisa menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu kita berharap dengan ditetapkannya DPTb ini adalah bahwa pemilih yang ada di Indonesia dan sekarang berada di Sumbawa bisa menggunakan hak pilih pada 17 April 2019. Ini bentuk komitmen KPU memberikan pelayanan. Sehingga tidak ada alasan orang tidak bisa menggunakan hak pilih,’’ demikian Syukri. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Coklit Data Pemilih di Kabupaten Sumbawa Capai 58,39 Persen

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten...

PAN Sudah Sampaikan Usulan Pasangan Jarot – Fachry ke DPP

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - DPD PAN Kabupaten Sumbawa menerima...

Dr. Zul Sebut Tinggi Potensi Kemenangan dengan Suhaili

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Mantan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimasyah...

Daftar ke PKB, Sudirman : Bukan Sekedar Simbol

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Selasa 14 Mei 2024 sekitar...