Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa kembali mengamankan seorang pengedar Narkoba, Minggu (17/02/2019) Sekitar pukul 12.00 wita, di Desa Bunga Eja Kecamatan Empang, Sumbawa Besar.
Kali ini, tersangka berinisial BS (53). Saat pengerebekan dikediamannya, Anggota Opsnal Resnarkoba dan Resmob Polres setempat berhasil mengamankan sejumlah batang bukti diantaranya, 9 poket Narkotika jenis shabu ukuran, 6 poket Narkotika jenis shabu ukuran kecil, 1 poket sabu sisa pakai, 1 bendel plastik klip warna bening, 1 unit Hand phone, 1 (satu) buah tas pinggang, Uang tunai pecahan 100.000 sebanyak 75 lmbr, 50.000 sebanyak 33 lembar, timbangan elektrik, dan sekop terbuat dri sedotan plastik.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Afrihadi, SH., membernarkan hal tersebut, diterangkan, penangkan terhadap BS, berawal dari informasi masyarakat, bahwa yang biasa melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di rumahnya.
Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di Lapangan. Berdasarkan kepastian dari hasil penyelidikan lapangan, pihaknya langsung melakukan penyergapan serta menggeledah rumah dan badan yang barsangkutan, dan berhasil menemukan sejumahlah barang bukti.
“setelah ada kepastian informasi dari tim kami yang ada di lapangan, Anggota Opsnal Resnarkoba dan Resmob melakukan pengerebekan di TKP, ditemukan sejumlah barang bukti. Dia mengakui itu milikinya,” terangnya.
Untuk saat ini lanjut Faisal, yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti. Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) minimal 5 tahun maksil 20 tahun penjara, dan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun atau pidana mati. (KS/aly)