Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satu orang pengedar narkoba kembali di ringkut oleh jajaran Polres Sumbawa, Sabtu (16/02/2019) sekitar jam 09.00 wita, di sebuah rumah Kontrakan di Dusun. Padasuka B Desa Padasuka Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa.
Kali ini pelaku berinisial MS (49) warga salah satu Desa di Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa. Bersamanya polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, Uang sejumlah Rp 670.000., Narkotika jenis sabu seberat sekitar 8.78 gram terdiri dari 10 Poket Paket Hemat dan 1 Poket Besar, 2 buah bong, 1 tutup botol beserta ala hisap, 1 buah dompet alat pakai yang terdiri dari 2 kaca, 6 buah jarum, 6 buah, 1 timbangan digital, 8 bendel klip obat plastik, 5 buah korek api, dan barang bukti lainnya.
“pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lunyuk. Sekarang tim dari Satres Narkoba sedang menuju ke Lunyuk untuk menjemput yang pelaku untuk ditahan diproses disini,” ungkap Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoa Iptu Faisal Afrihadi, SH.
Diterangkan, pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 lalu, pelaku mengambil barang Sabu berat sekitar 5 gram di Rumah LM di Bukit tinggi kecamatan Sumbawa. Kemudian, pada hari itu juga, pelaku kembali ke Lunyuk dan menaruh barang tersebut di kontrakannya. Tiga hari berlalu lanjut dia, barang tersebut terjual seberat sekitar 2 gram.
“pelaku menjual barang narkotika tersebut hanya menunggu manis di kontrakannya dan pembeli akan datang. Sebagian sudah dijual kepada pembeli dari Desa Kalbir, Desa Padasuka, Desa Perung, Desa Sukamaju, Dan Desa Krida,” terangnya.
Lanjut Faisal, pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Luyuk, Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekitar pukul 09.00 wita. didalam kamar kontrakannya. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 8.78 gram shabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) minimal 5 tahun maksil 20 tahun penjara, dan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun atau pidana mati. (KS/aly)