Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa, tengah melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa. Proses pembahasannya saat ini telah sampai pada tingkat KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis).
Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Ir. Lalu Suharmaji yang ditemui, Jum’at (08/02/2019) di ruang kerjanya mengatakan, tahap ini menjadi tahapan yang paling berat sebab masih ada dokumen-dokumen yang diperlukan, salah satunya peta kawawasan Hutan. Sebab, saat ini, di BPN sedang berproses Prona untuk masyarakat.
“Ini paling berat di tingkat KLHS. Contoh di rancangan kita untuk pelabuhan Teluk Santong, itu lebih kurang 300 hektare. Itu juga harus masuk. Begitu juga lahan pertanian berkelanjutan. Contohnya, kita membangun lokasi Rumah sakit yang baru ini, itu kan lahan pertanian, itu sudah ditindaklanjuti untuk diganti. Jadi seperti itulah proses KLHS. Sudah kita bahas di Mataram kemarin,” jelasnya.
Menurutnya, tujuan pemerintah daerah merevisi RTRW, salah satunya, RTRW sebelumnya sudah tidak sejalan dengan konsep-konsep yang ada atau disesuaikan dengan kondisi daerah saat ini.
Ia mencontohkan, kawasan SAMOTA adalah kawasan yang dibangun untuk pariwista, sehingga perlu menjadi dokumen induk dalam RTRW. Kemudian Pelabuhan Teluk Santong dan kawasan pertambangan AMNT, termasuk juga lokasi pembangunan bendungan yang tentunya membutuhkan kawasan hutan sebagai daerah aliran sungai atau daerah genangan. Hal Itu adalah bagian yang tidak kalah penting dalam merevisi RTRW.
“Tanggal 18 ada undangan ke pemerintah pusat untuk pemberkasan peta RDTR Sumbawa. Ini sudah hampir final, target selesai tergantung dari pembahasan di KLHS. Setelah selesai di Tim Koordinasi Penataan Ruang Provinsi, nantinya tentunya akan dibahas lagi Tim Koordinasi Penataan Ruang Nasional. Setelah acc barulah bisa, sambil kita juga menunggu proses RTRW provinsi. Karena kita tidak boleh melangkahi provinsi,” demikan Suharmaji. (KS/aly)