Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa Barat, berhasil membengkuk seorang terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial SMTR (44), terduga pelaku tersebut diamankan di dusun Selayar, Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk, Rabu (30/1) tanpa ada perlawanan.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.Ik, SH melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, SH, S.Ik membenarkan hal tersebut Kepada Media, Kamis (31/1).
Kasat Reskrim mengungkapkan, awal mula tindakan tidak senonoh tersebut terjadi pada Minggu (27/1) yang lalu sekitar pukul 22.00 wita dirumah terduga pelaku. Kemudian korban yakni MLD (8), pulang dari rumah neneknya yang berselang satu rumah dari rumah terduga pelaku, bercerita kepada ayahnya bahwa terduga SMTR melakukan tindakan tidak senonoh pada korban.
“Setelah mendengar cerita itu, ayah korban menceritakan kepada istrinya. Selanjutnya istrinya langsung ke rumah nenek korban, karena rumah nenek korban hanya berselang satu rumah dari rumah terduga pelaku.” Jelas Kasat Reskrim.
Kemudian keesokan harinya, lanjut Kasat Muhaemin, nenek korban memanggil terduga pelaku untuk menanyakan hal tersebut, pada saat itu terduga pelaku datang bersama dengan istrinya. namun terduga pelaku tidak mengakui bahwa telah melakukan hal tersebut.
“Dia mengaku bahwa telah mencubit kemaluan korban dan meminta maaf karena khilaf, tetapi ayah korban tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polres Sumbawa Barat,” Imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yaitu 1 buah singlet warna pink dan 1 buah celana dalam warna Kuning.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut.(KS/yud).