Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa berinisial FR (47) terancam dipecat. Pasalnya, FR bersama dua orang temannya diamankan oleh Satres Narkoba Polres Sumbawa, Selasa (01/01/2019) lalu.
Terkait keterlibatan FR pada kasus tersebut, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa, H Hasan Basri yang ditemui di gedung DPRD Setempat, Selasa (08/01/2019) mengatakan, pihaknya sedang menunggu surat penahan dari pihak kepolisian sebagai dasar pembuatan SK pemberhentian sementara atau diberhentikan secara permanen.
“Pemberhentian sementara, nanti kalau ada keputusan yang inkrah, baru ada keputusan lebih lanjut, apakah diberhentikan permanen atau tidak,” jelas Haji Bas – sapaan akrabnya.
Haji Bas menambahkan, untuk ASN yang dibrhentikan sementara, maka gajinya akan bibayarkan sebanyak 50%. “begitu ditahan, langsung dibuatkan SK pemeberhentian sementara,” pugkasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa telah mengamankan tiga orang laki-laki atas nama FH (47), MS (40), dan MY (25), Selasa (01/01/2019) lalu. Salah satunya merupakan oknum PNS di Pemda Sumbawa.
Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 buah Hp, 2 bong, 1 pipa kaca yang berisi Kristal yang diduga sabu, 2 klip bening, dan barang bukti lainnya.
“ia salah satunya ada oknum ASN di Pemda Sumbawa, karena kebetulan yang bersangkutan adalah aparat bangsa yang harus kita tegakan jika membawa barang terlarang. Yang bersangkutan sudah di tes Urine, hasilnya positif,” ungkap Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio SIK, saat jumpa pers di Mapolres Sumbawa, Senin (07/01/2019) kemarin. (KS/aly)