Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil mengamankan 11,27 Gram Shabu, 12,5 Gram Ganja, dan 5,5 Gram Pil Inex, dari tangan ILK (33) warga Kelurahan Brang Bara, Sumbawa, Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 19.22 wita.
Pjs Kasat Narkoba Polres Sumbawa, yang ditemui oleh Kabarsumbawa.com, Rabu (28/11/2018) di ruang kerjanya membernarkan keberhasilan tersebut. Dikatakan, Bedasarkan informasi dari masyarakat, kita langsung mendatangi TKP kemudian melakukan pengeledahan di rumah ILK yang beralamatkan Jln. Undru No. 7 Brang Bara, Sumbawa.
Saat pengeledahan di dalam rumah tersebut, ditemukan 4 orang termasuk ILK itu sendiri, dan tim menemukan 1 poket shabu ukuran besar, 4 poket shabu ukuran sedang, 8 poker shabu ukuran kecil, 2 poket ganja ukuran besar, 1 poket ganja ukuran kecil, 17 butir pil inex, 1 linting ganja habis pakai, dan uang tunai 20 juta serta barang bukti lainnya.
“keempatnya kami amankan ke Polres Sumbawa, baserta barang buktinya. untuk berat besihnya, Shabu 11,27 Gram, Ganja 12,5 Gram, dan Pil Inex 5,5 Gram,” jelas Anggy.
Lanjutnya, saat ini dari keempat yang diamankan, satu orang yakni ILK telah ditetapkan sebagai tersangka, dikerenakan yang bersangkutan merupakan pemilik barang tersebut. Untuk tiga rekannya saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
Untuk ancaman, palaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2, jo pasal 111 ayat 1, jo pasal 114 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (KS/aly)