Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sejumlah Masyarakat Desa Labuhan Bontong, Kacematan Tarano, Sumbawa, yang didampingi oleh Lembanga Asporasi Masyarakat (LAR) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat Kabupaten Sumbawa, Senin (08/10/2018).
Massa aksi meminta agar inspektorat segera menindak lanjuti apa yang telah dilaporkan oleh masyarakat Labuhan Bontong terkait dugaan penyalagunaan Dana Desa oleh oknum kepala Desa setempat. Jika tidak maka masyarakat akan melakukan penyegelah terhadap kantor Desa Labuhan Bontong.
“Terkait rencana penyegelan kantor Desa Labuhan Bontong, tujuh hari sebelum kasus ini dituntaskan oleh Inspektorat maka masyarakat Labuhan Bontong akan segera menyegel kantor Desa,” kata Arfandi, salah satu orator aksi, kepada wartawan.
Dikatakannya, masyarakat Labuhan Bontong, telah melaporkan masalah ini sebanyak tiga kali kepada Inspektotar, namun ia menilai, inspektorat menyelsaikan seluruh kasus yang ada di Sumbawa khusunya di Labuhan Bontong dengan cara adat, yang dimana menurutnya, ketika oknum pemerintah desa sudah melakukan korupsi harus diberikan sangsi sesuai dengan supremasi hukum yang berlaku.
Menurutnya, hingga saat ini pihak inspektorat belum juga turun ke Labuhan Bontong untuk melakukan kroscek berdasarkan kasus yang dilaporkan, untuk itu, ia mengingingkan pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk segera mencopot oknum kepala desa labuhan bontong, karena dinilai telah meresahkan masyarakat.
“Yang dilaporkan menyangkut penyimpangan dana desa yang dimana ada pengerjaan yang tidak sesuai dengan RAB dan bahkan terindikasi APB-Des ataupun RAPB-Des itu tidak diberikan kepada masyarakat sehingga kami mengindikasikan tidak adanya tranparansi tentang pembangunan yang ada di Labuhan Bontong yang dilakukan oleh Pemdes Labuhan Bontong,” demikian Arfandi.
Sementara itu, Sekretaris Inspektor Kabupaten Sumbawa, Abdul Aziz, saat menerima beberapa perwakilan massa aksi di rungannya mengatakan, terkait persoalan di Labuhan Bontong, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan audit terhadap kegiatan dan program tahun 2017.
Dalam audit tersebut lanjutnya, memang ada beberapa pekerjaan yang kekeurangan volume pekerjaan sehingga total jumlahnya 63 juta.
Berdasarkan aturannya lanjut Abdul Aziz, Pemerintah Desa diberikan waktu 60 hari untuk menyelsaikan, Kemudian jika 60 hari tidak diselesakan maka akan jadi rana penegak hokum. “Alhamdulillah belum 60 hari sudah diselesaikan,” katanya.
Kemudian lanjutnya, jika ada temuan lain seperti apa yang diadukan oleh massa aksi, ia menegaskan, pihaknya akan menurunkan tim pemeriksaan khusus terhadap pemerintah Labuhan Bontong terhadap pekerjaan-pekerjan pisik yang diduga terjadi penyimpangan.
“sekali lagi, kami siap menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan,” tegasnya. (KS/aly)