Kabarsumbawa.com – Sebelum vaksin Measles dan Rubella (MR), memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Anggota DPRD Sumbawa dari Fraksi Partai Gerindra Andi Rusni, SE meminta pihak Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa untuk segera menghentikan penggunaan vaksin tersebut. Jum’at (03/08/2018).
Menurutnya Andis akrab legislator ini disapa, penggunaan vaksin yang tidak dilabeli sertifikat halal, sangat bertentangan dengan UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Harus diingat juga lanjutnya, bahwa warga Sumbawa adalah mayoritas muslim. Segala sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai agama sangat sensitif bagi masyarakat Sumbawa. “Dikes harus menghentikan penggunaan vaksin MR bagi warga Kabupaten Sumbawa. Sampai saat ini kan MUI belum mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin tersebut”, Ujarnya.
“Jika suatu saat nanti vaksin yang sudah kadung disuntikkan kepada anak-anak tanpa sertifikat halal MUI, terbukti mengandung bahan haram yang berasal dari babi, atau ternyata menyebabkan kelumpuhan dan kematian. Maka jangan salahkan masyarakat jika nantinya mereka menuntut keadilan”, timpanya .
Untuk itu ia mengingatkan sebelum berdampak dan meresahkan, maka sebaiknya Dikes menghentikan upaya vaksinasi tersebut sampai terbitnya sertifikasi halal dari MUI demi kebaikan bersama.
“Jangan paksakan program tersebut karena bisa berdampak kurang baik bagi masyarakat Sumbawa”, tegasnya. (KS/aly).