kabarsumbawa.com – Solidaritas Perempuan (SP) Sumbawa mengungkapkan kasus human trafficking masih marak dilakukan oleh agent Agent kepada Buruh Migran Sumbawa. Bersama dengan data pekerjaan (Formal ) yang di input disnakertrans yang tidak sesuai dengan penempatan yang di lapangan.
“modus human stafiking tersebut terjadi dimana waktu pemberangkatan dari jakarta langsung ke Negara tujuan, langsung dijemput oleh majikan itu prosedur yang resmi pemberangkatan tenaga kerja dan tidak boleh masuk agent , namun kenyataanya banyak TKI yang masuk ke agent kemudian baru dipajang Fotonya dimedsos dan diseleksi oleh majikan”, Kata, Novia Kartini Solidaritas Perempuan Sumbawa saat Konferensi Pers, Jum’at (6/7/2018)
Perlu diketahui juga, bahwa proses prekrutan yang dilakukan Disnakertrans adalah formal (pekerja skill) tetapi kenyataannya ketika berada di lokasi tujuan, TKI bekerja secara non formal (Non Skill)
“Jika kemudian disnaketrans keberatan kami bisa memperlihatkan bukti, karna kami memengang bukti. ini fakta, Dokumen- dokumennya resmi, sebagai driver, eletrician, sebagai waitress tapi kenyataanya pekerjaan disana adalah sebagai penata Laksana Rumah Tangga (PLRT),” Tutur Novia
Dia juga memaparkan, Daftar Nama Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) kabupaten sumbawa Resmi Sebanyak 34 tahun 2018 yang boleh melakukan prekrutan Tenaga kerja yang telah dikeluarkan oleh disnakertrans. hal tersebut merupakan hasil dari evaluasi beberapa PT yang sebelumnya ilegal dan diberhentikan untuk melakukan prekrutan buruh migran. (KS/AJI)