Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seluruh aktivitas warung remang-remang (warem) di Dusun Bukit Tinggi, Desa Pidang, Kecamatan Tarano sudah diminta untuk dihentikan. Namun, jika pemilik masih membandel, Bupati Sumbawa, H. M Husni Djibril B.Sc menginstruksikan untuk meratakan warem tersebut.
“Kalau masih beroperasi pasti kami akan tindak. Bupati sudah memerintahkan kami untuk meratakan,” ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Mas’ud S.Sos., M.Si kepada wartawan, Senin (02/07/2018).
Semua pihak terkait seperti Camat, Kades, Kadus serta pihak aparat di wilayah setempat lanjutnya, telah dipanggil untuk membahas masalah warung remang-remang di wilayah Pidang tersebut. Hasilnya segala aktivitas terkait dengan perbuatan asusila harus dihentikan. Termasuk pemilik warem harus membongkar sendiri bangunannya.
“Jadi sebelum masuk puasa, semuanya kita panggil ke kantor untuk membuat surat pernyataan dan dokumennya ada di kantor. Untuk aktivitasnya sudah tidak ada lagi. Kemungkinan nanti habis MTQ atau dalam MTQ kita akan operasi gabungan ke sana. Nanti kita akan rapatkan dengan instansi terkait,” jelasnya. (KS/aly).