kabarsumbawa.com – Ratusan Warga Binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II. A Sumbawa Besar, memberikan Hak Pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan wakil NTB, Rabu 27 juni 2018.
“Ada sebanyak 537 Pemilih yang akan menggunakan hak pilih pada TPS 07 Lapas kelas II.A Sumbawa, itu terdiri dari 532 orang yang terdaftar pada DPT ditambah 5 pemilih yang memiliki C-5 dari KPU” ujar PLT. K LAPAS II.A Sumbawa Besar Hamadiah, Sos.
Hamadiah juga menyampaikan bahwa itu termasuk 118 tahanan yang bebas dan dipindahkan dari Lapas Kelas II.A Sumbawa.
Menurut Hamadiah, proses pemilihan di Lapas, dengan mengunakan Sistem Antrian, dimana pemilih dipanggil satu persatu begitu juga dengan para petugas lapas, TPS kami siapkan di aula lapas. Guna memberikan kenyamanan bagi calon pemilih, “yah kami targetkan selesai hingga jam 12.00”
“Rasa Antusiasme Penghuni Lapas Cukup besar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB, dan dia berharap agar proses yang berjalan bisa dicapai dengan aman dan tertib”, ujar Hamadiah
Hamadiah juga menjelaskan, penggunaan hak politik warga binaan (Narapidana) diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dilokasi yang sama, Pengawas Pemilu Rini, menyampaikan pada TPS 07 berjalan dengan lancar dan tertip. rasa antusiasme dari warga binaan dan petugas lapas cukup tinggi. (KS/AJI)