Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com – Saat ini terdapat setidaknya 11 item penerimaan daerah dari sektor pajak, antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, kendaraan jalan, sarang burung walet dan pajak parkir. Dari item pajak tersebut, pajak dari sekotr hiburan akan diusulkan untuk tidak menggunakan standart maksimal yang ditetapkan Undang-undang.
“Akan diusulkan dewan agar disetujui untuk diturunkan rata-tata menjadi 10 persen. Agar tidak terlalu ringgi. Tidak ambil tarif maksimal seperti di undang-undang,” kata Naning, Kasubdit Pendaftaran dan pendataan pajak, di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (09/05).
Menurutnya, sasaran pajak hiburan antara lain, spa, salon termasuk pegelaran-pegelaran yang mengandung unsur hiburan seperti pacuan kuda dan efen sejenisnya. Pajak hiburan ditetapkan beragam, yakni sebesar 10-75 persen.
“Hiburan dengan memungut bayaran misalnya karcis, itu termasuk. Beda dari tiap hiburannya. Salon, spa itu masuk pajak hiburan. Termssuk efen seperti pacuan kuda, besarannya 10-75 persen,” jelasnya.
Diungkapkan, sektor pajak lainnya dikenakan tarif minimal seperti pajak hotel sebesar 10 persen. “Obyek pajaknya yang menginap di hotel. Sedangkan wajib pajaknya adalah pemilik dari hotel itu,” jelasnya juga menambahkan, pajak untuk rumah makan juga dikenakan tarif yang sama yakni 10 persen.
Pajak reklame, dikenakan tarif beragam tergantung besar, bahan dan letak reklame. Sedangkan reklame yang berukuran 1 meter persegi ke bawah tidak dikenakan tarif. Sedangkan pajak penerangan jalan, pemerintah bekerjasama dengan PT.PLN dan membayar 7 persen melalui rekening listrik yang dibayarkan.
Untuk pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dikenakan kepada wajib pajak atau yang mengambil. Atau measyarakat mengambil di pengusaha berizin dan dikenakan tarif 25 persen.
“Sekarang harga patokan masih diatur dalam SK gunernur dan ada beberapa item yang mengalami kenaikan,” jelasnya. (ks/adm)