Cegah Mafia Tanah, Warga Minta Tim Khusus Selidik BPN Sumbawa

Date:

Demo bpnSumbawa Besar, kabarsumbawa.com –
Salah seorang warga Kecamatan Plampang, Tania meminta aparat penegak hukum maupun kelompok masyarakat untuk membentuk tim khusus yang mengawasi dan menyelidiki proses pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa. Pasalnya banyak keluhan masyarakat terkait alotnya pengurusan sertifikat dan besarnya biaya yang mereka keluarkan. Pengurusan sertifikat di BPN Sumbawa berlangsung alot, dan bisa bertahun-tahun lamanya. Hampir setiap hari selalu terdengar keributan di kantor BPN. Dan tidak jarang BPN didemo masyarakat. Karena cara itulah salah satu solusi untuk mempercepat penerbitan sertifikat. Seperti yang dialami adiknya, Tini Kustiati yang sejak 2013 sampai Mei 2018 ini sertifikatnya belum selesai. Padahal semua persyaratan yang diminta BPN sudah dipenuhi. Bahkan uang belasan juta yang diminta oknum BPN untuk pengurusannya sudah diberikan.
Sepengetahuannya, sudah ada daftar standard waktu penerbitan izin (sertifikat) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010, sebagaimana yang gencar disosialisasikan BPN. Dalam Peraturan BPN itu menyebutkan, pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) Perorangan selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 meter persegi. SHM Badan Hukum selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 meter persegi. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Perorangan selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 meter persegi.
Selain itu, HGB Badan Hukum selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.
Sertifikat Hak Pakai Perorangan WNI ?selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.
Sertifikat Hak Pakai Perorangan WNA selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.
Sertifikat Hak Pakai Badan Hukum Indonesia selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.
Sertifikat Hak Pakai Badan Hukum Asing selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.
Hak Pakai Instansi Pemerintah selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.
Hak Pakai Pemerintah Asing selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.
Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemda/BUMN/BUMD selama 97 hari. Wakaf Tanah yang belum bersertifikat selama 98 hari. Wakaf Tanah dari Tanah Negara selama 57 hari. (ks/adm)

Baca juga:  Polres Sumbawa Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Rinjani 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Kejari Sumbawa Tetapkan Tersangka Kasus Alsintan Pokir DPR RI

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menetapkan...

Polres Sumbawa Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Rinjani 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa Polda NTB menggelar...

Kapolres Sumbawa Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP...

Kapolres Sumbawa Dengar Curhatan Warga Desa Leseng

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa Polda NTB kembali...