Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com –
Hasil pemeriksaan reksus dan reguler Inspektorat Kabupaten Sumbawa merekomendasikan sedikitnya tiga desa ditunda pencairan dana triwulan pertama. Desa-desa tersebut diketahui belum menuntaskan kegiatan tahun anggaran 2017.
“Sebelum dia selesai kegiatan 2017, tidak bisa dicairkan. Kota rekomendasikan untuk tunda pencairan itu,” kata H. Hasan Basri, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa, disela kegiatannnya di DPRD Sumbawa, Kamis (26/04).
Dijelaskan, tiga desa tersebut yakni Desa Tengah dan Desa Jorok Kecamatan Utan serta Desa Suka Mulya Kecamatan Labangka. “Sudah kita minta kepada desa-desa bersangkutan untuk segera selesaikan itu semua,” tegasnya.
Ditegaskan, kepada desa-desa tersebut telah dipanggil oleh Inspektorat dan diberikan tenggat waktu penyelesaian, paling lambat satu bulan. Dan pihak telah menyanggupi untuk menyelsaikan berdasarkan tenggat waktu tersebut.
“Kita berikan waktu paling lambat satu bulan. Ya mereka bersedia. Sebab kalau tidak anggatan itu tidak bisa di cairkan,” jelasnya. (ks/adm)