Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com –
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LKHPN) pejabat di lingkup pemerintah kabupaten sumbawa telah rampung.
Pelaporan LHKPN ini bertujuan untuk membangun integritas ASN dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa, Hasan Basri Selasa (10/4/2018) di ruang kerjanya mengatakan pengisian e-LHKPN telah dilaksanakan hampir 2 (dua) minggu berturut-turut, dan sekarang telah rampung.
Pengisian e-LHKPN ini, sambung Inspektur merupakan system pelaporan harta kekayaan penyelenggara Negara yang lebih mudah, ringkas dan mandiri. Penyampaian LHKPN secara mandiri oleh penyelenggara Negara merupakan bagian dari siklus E-LHKPN yang telah diawali dengan pendaftaran penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN ke administrator LHKPN KPK oleh Unit Pengelola LHKPN Kabupaten Sumbawa.
“Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2018, sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN papar Inspektur.
Bupati juga telah membentuk Unit Pengelola LHKPN Kabupaten Sumbawa yang langsung dikoordinir oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, lanjut Inspektur. Untuk itulah kami di unit pengelola terus berupaya memenuhi tingkat kepatuhan yang diharapkan oleh KPK RI maupun Bupati Sumbawa sebagai pimpinan penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Sumbawa
Haji Bas sapaan akrab Inspektur Kabupaten Sumbawa yang juga menjabat sebagai Wakil Koordinator Unit Pengelola LHKPN Kabupaten Sumbawa mengatakan, bahwa seluruh penyelenggara Negara di lingkungan Pemkab Sumbawa sebanyak 228 pejabat telah merampungkan mengisian e-LHKPN. Para penyelenggara dimaksud antara lain para Pengguna Anggaran atau pimpinan OPD, Kuasa Pengguna Anggaran, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), para pejabat Bendaharawan Pengeluaran, para penyelenggara pengadaan barang dan jasa pada unit ULP/LPSE serta para pemeriksa.
Selanjutnya Inspektur mengatakan bahwa dalam proses pengisian e-LHKPN ini, Bupati Sumbawa H. M. Husni Djibril, B.Sc terus melakukan pemantauan dan memberikan perhatian yang tinggi. Review KPK per tanggal 2 April 2018, tingkat kepatuhan Kabupaten Sumbawa pada posisi 61,57% dari 229 Wajib Lapor, InsyaAllah dengan kerja keras semua pejabat wajib lapor yang telah dirampungkan hingga saat ini Tingkat Kepatuhan Kabupaten Sumbawa dalam upaya pemberantasan korupsi akan meningkat pungkas Haji Bas.(Rachman Ansori – mckabsumbawa)