Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com- Hearing bersama DPRD Kabupaten Sumbawa Front pemuda peduli Keadilan (FPPK) Pulau sumbawa mengungkapkan adanya beberapa temuan berdasarkan aspirasi masyarakat terkait dengan limba B3 PLTD Lab. Sumbawa yang terkena di setiap sumur warga sehingga ada beberapa sumur warga yang tidak bisa di manfaatkan dan bahkan menimbulkan penyakit gatal-gatal akibat limba B3 PLTD,
kegiatan hearing antara massa aksi FPPK dengan anggota DPRD, Senin (19/3) bertempat di ruang rapat pimpinan komisi DPRD kab. Sumbawa yang dihadiri oleh wakil ketua komisi 1 Dr. Drs. A.R Alamudy, SH. Msi, anggota DPRD Dari komisi 1 Bpk. Andi Rusni, anggota komisi II Bpk. Berlian Rayes, kepala dinas lingkungan hidup kab. Sumbawa Bpk. Ir. Sigit Wratsongko dan manager PLTD Labuhan Badas Bpk. Muksin.
Koordinator Aksi FPPK Pulau Sumbawa, Hattap menyampaikan bagaimana penyelesaian dari limba B3 PLTD Lab. Badas yang sampai saat ini sudah meresahkan masyarakat desa Labuhan Sumbawa yang terkena di setiap sumur warga sehingga ada beberapa sumur warga yang tidak bisa di manfaatkan dan bahkan menimbulkan penyakit gatal-gatal akibat limba PLTD tersebut.
Dia mengungkapkan bahwa, Ada 3 perjanjian kepada masyarakat yang dijanjikan oleh pihak PLTD Lab. Badas yaitu Pemasangan listrik (sudah terealisasi), bantuan air bersih ( blm terealisasi) dan bantuan pedagang kecil/bakulan (belum terealisasi).
” Dengan adanya perjanjian tersebut diharapkan kepada pihak PLTD agar segera diselesaikan” Tegasnya
Tambah ketua Ranting FPPK Kecamatan Unter iwes Zaidul Mursalin meminta penjelasan apakah air tersebut layak dipergunakan atau tidak karena 10 tahun sebelumnya air sumur warga masih bisa di konsumsi oleh warga setempat.
Menanggapi hal tersebut kepala dinas lingkungan hidup Ir. Sigit Wratsongko bahwa PLN mempunyai ijin tersendiri sehingga bagi kami perlu adanya pembanding terkait ada beberapa sumur yang terkena dampak limba B3 PLTD untuk dilakukan uji tes/lab secara berkelanjutan.
“banyak penyebab dari pencemaran tersebut bisa akibat dari limbah PLTD, spitenk dan juga bisa disebabkan oleh kondisi tanah”, Tuturnya
Sambungnya, Bahwa hasil ujian laboratorium bulan Januari 2018 menujukkan 20.875 MgL (miligram perliter) dan pengambilan sampel pada bulan Februari 2018 dengan 6.02 MgL, pada Saat pengambilan sampel air di dua sumur yang berbeda yaitu di sumur di belakang Kantor BLK dan sumur warga Menunjukkan hasil terdapat bakteri yang terdapat di dalam sumur warga yang berada pada kelas 1 dengan artian bahwa air sumur tersebut mengandung minyak dan lemak dan tidak boleh di minum/konsumsi.
Disaat itu pula Manager PLTD lab. Badas Muksin mengatakan Terkait limba B3 belum bisa memutuskan dan akan dilakukan koordinasi dengan pimpinan PLTD Lab. Sumbawa.
“Kami akan melaksanakan dan akan memenuhi janji kami terkait penyediaan air bersih bagi warga, namun kami meminta waktu sampai dengan akhir Maret ini karena kami akan berkoordinasi dengan sektor Tambora untuk melakukan pertemuan terkait permasalahan ini”, paparnya
Menyikapi hal tersebut wakil ketua DPRD kab. Sumbawa Dr. Drs. A.R. Alamudy, SH. Msi Bahwa akan dilakukan rapat dengan pihak PLTD dan instansi terkait untuk permasalahan ini dan akan meminta waktu serta DPRD akan mengkawal permaslahan ini sampai dengan tuntas dan tentunya akan berjuang kepentingan masyarakat. (KS/AJI)
Limbah B3 PLTD Cemari Sumur, FPPK Lakukan Hearing
Date: