Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com –
Pemerintah Provinsi NTB, pada rapat bersama antara Pemkab Sumbawa, KSB, dan Pemprov NTB, Selasa pagi (13/3), di Kantor Gubrernur NTB, menyerahkan Permendagri nomor 123 Tahun 2017. Permendagri tersebut, tentang Batas Wilayah Kabupaten Sumbawa (KS) dengan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Hadir dalam acara tersebut, wakil bupati Sumbawa, didampingi Kabag Pemerintahan, Kabag Humas dan Protokol, serta anggota Tim Penegasan Batas Wilayah lainnya. Dan Pemkab KSB dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, didampingi Kabag Pemerintahan, Camat Poto Tano, dan anggota Tim Penegasan Batas lainnya.
Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah bersyukur permasalahan batas dua kabupaten yang merupakan saudara kandung itu bisa tuntas. “Ini berkat kepatuhan kedua belah pihak terhadap aturan yang berlaku,” katanya.
Ditempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesra KSB, Drs. Mukhlis, MSi. mengatakan, penyerahan Permendagri tentang Batas Daerah KS dan KSB itu merupakan sejarah emas bagi kedua kabupaten dalam membangun daerah masing masing.
“KSB yang merupakan daerah pemekaran Kabupaten Sumbawa siap menjadi adik yang baik dalam kerja bersama menuju kemajuan kedua kabupaten,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasubbag Pembinaan Wilayah Biro Pemerintahan Pemprov NTB, H. Edy Purwanto menjelaskan, Permendagri tersebut baru beberapa hari diserahkan secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri RI kepada Pemprov NTB. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan secara resmi kepada kedua kabupaten.
Dikatakan, penegasan batas kabupaten memiliki arti sangat penting dalam penataan administrasi pemerintahan. Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu semua pihak wajib mentaati segala ketentuan dalam Permendagri tersebut.
Rapat bersama Pemkab Sumbawa, KSB, dan Pemprov NTB itu juga menyepakati untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap titik koordinat TK satu, PABU A sampai PBU B pada minggu pertama hulan April 2018. Pada saat verifikasi lapangan itu kedua kabupaten wajib menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) masing masing daerah, dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTB. Adapun untuk penetapan batas laut disepakati untuk diagendakan pada kesempatan lain dan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku. (ks/adm)
Pemprov Serahkan Permendagri Batas Sumbawa dan KSB
Date: