Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon dalam masa pilkada NTB 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumbawa, Rabu (28/02/2018) melakukan rapat koordinasi bersama 72 anggota Panitia Pengawas Pemilih ditingkat Kecamatan yang tersebar di 24 Kecamatan se-Kabupaten Sumbawa, di aula Hottel Sernu Raya, Sumbawa Besar.
Kegiatan tersebut melibatkan Sentra Penanganan Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Panwaslu, Polisi, dan Kejaksaan, dalam hal pemberian pemahaman bagaimana pola penanganan persoalan atau dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon.
Syamsi Hidayat, S.IP., Selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Sumbawa, menjelaskan bahwa hal tersebut di rasa begitu penting dilakukan dalam hal melakukan rapat Koordinasi tentang penanganan pelanggaran, untuk mengantisipasi kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon.
“Jadi kami memantapkan agar Panwaslu Kabupaten Sumbawa di tingkat Kecamatan bisa memahami aturan-aturan serta regulasi yang harus dijalankan oleh panwascam yang tersebar di 24 kecamatan se Kabupaten Sumbawa. Hal inilah yang manjadikan kegiatan ini sangat penting kita melakukan rapat koordinasi tentang pola penerimaan laporan klarifikasi sampai dengan analisis”, jelasnya.
Untuk pengawasan di lapangan oleh Panwaslu lanjutnya, jika ditemukan pelanggaran atau pelaporan, Panwascam bisa langsung menindaklanjuti, hal tersebut tertuang dalam peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2016 bahwa panwascam mempunyai kewenangan menangani, menerima laporan pelanggaran dan dianalisis serta mengkaji apakah itu masuk ke dalam rana pidana administrasi atau pidana kode etik, jika terdapat indikasi pidana yang dikaji oleh panwascam terhitung 1 kali 24 jam harus dilaporkan kepada panwas di tingkat Kabupaten agar segera menangani tindak pidana tersebut bersama Gakumdu yakni Panwaslu, Kepolijian, dan kejaksaan, karena batas waktu dalam hal penanganan selama 5 hari.
Dengan digelarnya kegiatan tersebut, Syamsi, berharap agar para panitia pengawas pemilu ditingkat kecamatan bisa menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik serta bisa memahami tufoksinya. Selain itu, ia juga berharap kepada pasangan calon pada Pilkada NTB 2018 ini, untuk mematuhi atauran tentang pelaksanaan pemilu. (KS/aly)