Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com –
Kumdam IX Udayana Mayor CHK Daniel Saputro dan Kapten CHK Hendriana dalam acara Penyuluhan Hukum diWilayah Kodim 1607 Sumbawa, Senin (26/02), menegaskan, prajurit harus netral dalam politik. Terlebih tahun ini, akan digelar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
Dikatakan, untuk menjaga netralitas, prajurit bahkan tidak diperkenankan mengomentari dan mencampuri pilihan istri. “Panglima TNI menekankan kepada setiap prajurit harus netral,Tidak boleh ikut dalam segalah bentuk politik praktis dan tidak boleh mengomentari atau menginterfensi Istrinya. Biarkan istri-istri prajurit memilih sesuai dengan hati nuraninya, demikian juga Kepada Prajuri pada saat pemilihan,” katanya juga menambahkan, dan prajurit tidak diperbolehkan mendekat TPS serta dilarang ketas memasuki TPS.
Dalam penyuluhan hukum tersebut, Kumdam IX juga menginggatkan, jika terjadi permasalahan di lingkungan kodam IX/Udayana, prajurit berhak meminta kuasa hukum agar dapat meminta bimbingan atau arahan didalam persidangan. “dalam artian kepada prajurit yg bermasalah pada saat selesai di BAP di pom Dam, harus di baca jangan asal parap saja karena di dalam persidangan tidak bisah menuntut atau berkelit lagi karena sudah di bumbuhi tanda tangan prajurit,” jelasnya.
Terhadap perkembangan Medsos yang kian pesat, ia mengingatkan, setiap keluarga TNI agar pandai-pandai memilah dan menyikapi setiap pemberitaan. Serta tidak ikut menyebarkan berita yang tidak jelas (Hoax), karena akan dikenakan Undang-undang ITE, yang akhirnya akan merugikan diri kita sendiri.
Diungkapkan, terkait Desersi yang menjadi persoalan klasik. Setiap persoalan agar dapat diselesaikan dengan baik, dan tidak mengambil langkah pintas yang akan merugikan pribadi prajurit.
“Karena mental si prajurit itu sendiri dalam menghadapi setiap permasalahan tidak bisa diselesaikan dengan baik, dan akhirnya melarikan diri dari tugas. Kalau ada suatu permasalahan agar segerah diselesaikan dengan baik jangan sampai mengambil jalan pintas Desersi sehingga dapat berdampak kepada diri Sendiri” Jelasnya.
Ia juga menekankan, saat ini telah berlaku Undang Undang porno grafi. Sehingga, bagi setiap prajurit tidak diperkenankan untuk menyimpan atau mengunduh film porno. Sebab, suatu waktu, akan diadakan sidak HP terhadap setiap prajurit. “Kalau itu didapatkan akan di kenakan sangsi sesuai dengan perundang Undangan tentang Porno Grafi,” tegasnya.
Acara penyuluhan Hukum tersebut juga dirangkaikan dengan Pembagian buku tentang Hukum Secara Simbolis kepada Anggota Kodim 1607/Sumbawa.(ks/adm)