Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com – Saat ini sekitar 2000 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumbawa bekerja di luar negeri, dengan berbagai negara tujuan dan bidang pekerjaan. Dan diperkirakan sekitar 3000 orang lainnya bertatus TKI Illegal baik di timur tengah maupun asia timur dan asia tenggara.
“Artinya ada sekitar tiga ribuan orang yang illegal. Kemungkinan paling banyak di timur tengah sebagai asisten rumah tangga, karena untuk kesana sudah di moratorium. Mungkin ada yang overstay. Negara lain seperti Malaysia,” kata Syafruddin Nur, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya belum lama ini.
Menurutnya, berdasarkan catatan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI, TKI asal Sumbawa di luar negeri tidak kurang dari 5000 orang. “Artinya, ada sekitar 60 persen tenaga kerja kita di luar negeri yang tidak terdaftar secara resmi,” jelasnya.
Diungkapkan, dari sektiar 2000 TKI, berdasarkan catatan dari Bank Indonesia 2017, tidak kurang dari Rp 92 Milliar remittance. “Bagaimana kalau 5000 orang, bisa 200 milliar lebih. Artinya ada sekitar 100 milliar leibh potensi remittance yang lenyap dari 3000 TKI yang tidak terdaftar secara resmi ini,” katanya.
Ditegaskan, dengan pelayanan terpadu satu pintu pengurusan proses, diharapkan menjadi jawaban agar jumlah TKI illegal ke depan berkurang. Sebab, diperkirakan, TKI illegal karena menghindari pengurusan dan prosedur Panjang.
“Layanan terpadu adalah jawaban, mereka kenapa illegal karena selama ini kepengurusan berbelit belit,” jelasnya, juga menambahkan, selai itu, perangkat desa maupun kecamatan, diharapkan dapat menjadi filter dan portal dengan memberikan penyuluhan.
Dijelaskan, Disnakertrans Sumbawa, tidak hanya berperan dalam memberangkatkan TKI. Tapi juga melakukan pembinaan dan pemberdayaan setibanya di Sumbawa. Agar hasil sebagai TKI, dapat dikelolah dan dimanfaatkan dengan baik dan terarah. (ks/adm)