Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com –
Kabupaten Sumbawa Usulkan 898 Formasi CPNS Tahun 2018, usulan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kemnpan-RB Republik Indonesia.
“kami telah menerimah surat dari Kemenpan-RB RI, agar segera mengusulkan formasi CPNS 2018”, ungkap Kepala BPKP Sumbawa, menlalui Kepala Bidang Pengadaan dan Kesejahteraan Aparatur, Nurfaridah, S.Kom., Jum’at (19/01/17) di rangan kerjannya
Dalam rekrutmen kali ini lanjutnya, pemerintah lebih memprioritaskan untuk tenaga medis dan tenaga pendidikan, serta tenaga teknis yang beruhubungan dengan infrastruktur.
Dua tahun ini paparnya, Kabupaten Sumbawa tercatat bisa mengusulkan sebanyak 898 orang yang terdiri dari tenaga guru, seperti guru kelas, guru PAI, guru Penjaskes, guru Mapel di sekolah menengah karena memang itu yang paling kurang saat ini. Termasuk tenaga medis dan non medis, paramedis sekitar 208 orang. Kemudian ditambah tenaga teknis lainnya.
Sehingga, untuk saat ini, pihaknya juga dituntut untuk melengkapi semua persyaratan untuk mendukung pengusulan formasi tersebut. Termasuk salah satunya surat pernyataan dari Bupati Sumbawa yang menyatakan kesiapannya untuk menanggung semua gaji CPNS yang diangkat. Selanjutnya biaya diklat pra jabatan dan yang terakhir biaya diklat pembentukan bagi tenaga fungsional khusus yang akan diangkat.
Menurutnya itu sudah sangat luar biasa sekali, karena Bupati Sumbawa terbilang sangat berani sekali memberikan pernyataan semacam itu dalam rangka melayani semua pelayanan publik.
“Kami sudah mengusulkan untuk tahun ini, karena 4 tahun kemarin kita moratorium karena pertimbangan belanja pegawai yang masih lebih besar daripada belanja pembangunan,” ujarnya.
Dijelaskan, bahwa untuk rekrutmen nanti tetap menggunanan sistem CAT. Sehingga diharapkan kepada semua peserta untuk bersiap-siap untuk mengikuti rekrutmen tersebut.
Kemudian terkait pengangkatan tenaga honorer, BKD tetap mengacu pada PP 56, di situ terakhir mengatur tentang pengangkatan Kategori 2 (K-2). Dalam hal ini, pihaknya juga telah melakukan konsultasi dengan pihak Kemenpan RB untuk kelanjutan pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS. Namun sayangnya akan sulit, lantaran belum adanya payung hukum. (KS/aly)