Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sania (52) seorang ibu rumah tangga
di RT 002 RW 005 Kelurahan brang Bara Kecamatan Sumbawa kabupaten
Sumbawa, Rabu (03/01/17) melaporkan tindak pidana penipuan dan
penggelapan yang dilakukan oleh LS warga Seteluk ke Polres Sumbawa.
Kejadian tersebut bermula di mana pada tanggal 6 April 2017 di kecamatan seteluk ia bertemu dengan LS di sebuah acara tahlilan keluarga LS, kemudian temannya yang diketahui bernama Dewi Sartika
mengenalkannya dengan LS karena LS hendak meminjam sejumlah uang.
Setelah terjadi pemisahan antara ia dan LS, ia meminta suami LS yang
kebetulan Seorang anggota polisi menelpon suaminya dan akhirnya pada
tanggal 8 April 2017 sekitar jam 19.00 WITA seorang laki-laki mengaku
sebagai suami LS yang berinisial AZ menelpon ke suaminya dan
mengatakan untuk memberikan pinjaman uang kepada LS.
Sehingga pada tanggal 10 april 2017 sekitar jam 16.00 Wita LS
menelponnya untuk meminta meminjam uang sebesar Rp6.000.000 dengan
alasan untuk biaya operasi anaknya sehingga ia memberikannya dengan
cara mentransfer melalui ATM Bank NTB menuju rekening yang diberikan
terlapor dengan nomor rekening 1066 0100 491 3501 atas nama Adi Zulfan.
Setelah itu, pada tanggal 11 April 2017 LS kembali menelponnya untuk meminjam uang karena biaya operasi anaknya kurang sebesar Rp6.000.000 sehingga pelapor kembali mentransfer via ATM Bank NTB ke rekening yang sama.
Kemudia pada tanggal 15 April 2017 LS kembali menelponnya untuk meminjam uang 10 juta dengan alasan untuk biaya anaknya keluar dari rumah sakit sehingga ia mentransfer Rp 10.000.000 via ATM Bank BNI atas nama anak pelapor yang bernama Edi Saputra.
Kemudian pada tanggal 22 April 2017 ia kembali menerima telpon dari LS dan di minta untuk meminjamkan uang sebesar 7 juta dengan alasan check up anaknya ke kota Mataram sehingga pelaporan transfer via ATM Bank BRI atas nama I Gusti Ketut Wisnu rekening yang sama atau sama dan
terus berlanjut sehingga terakhir LS meminjam uang pada bulan Agustus
2017 dan total uang yang dipinjam terlapor kepadanya sebesar 91 juta rupiah dan setelah ditagih LS beralasan akan mengembalikan menunggu uang pinjaman di Bank keluar akan tetapi Waktunya mandi Bang telah keluar tetapi LS tidak juga mengembalikan uang yang dipinjam tersebut.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 91 juta rupiah,
dan kini kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Sumbawa. (KS/aly).