Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Komisi II DPRD Sumbawa meminta agar Pemda Sumbawa segera menyisir pos Pendapatan daerah yang belum ditagih. Seperti retribusi sewa Petak los atau lapak di taman bugis, kawasan pertokoan, pajak Burung walet, IMB ATM, parkir dan objek retribusi lainnya.
“Begitu pula penentuan besarnya pajak daerah dan retribusi Daerah yang terhutang, sampai dengan kegiatan penagihan Pajak daerah dan retribusi daerah, kepada wajib pajak daerah Serta pengawasan penyetorannya. Salah satunya adalah Pemetaan penyesuaian nilai NJOP pajak bumi dan bangunan Perkotaan dan pedesaan sebagaimana perkembangan harga Tanah di perkotaan,” kata Muhammad Yasin Musamma, S.Ap., Jubir Komisi II DPRD Sumbawa, dalam Penyampaian Laporan Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, di ruang sidang utama DPRD Sumbawa, Senin (18/09).
Pada sisi pajak daerah, imbuhnya, beberapa jenis pajak seperti pajak hotel dan restoran perlu diupayakan pencatatan sistem online. Begitu pula dari retribusi uji mutu laboratorium PU diharapkan dapat ditingkatkan kualitas alatnya sehingga dapat dipakai untuk semua jenis pekerjaan fisik.
Dengan mengetahui potensi pendapatan riil secara Up to date, pemerintah daerah dapat mengevaluasi dan memberikan penilaian atas capaian PAD tersebut. “Komisi II menyarankan agar disediakan juru tagih, juru taksir pajak dan Juru sita sehingga potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan,” ujarnya, juga menambahkan, untuk menata pedagang pasar dan kaki lima, agar segera dilakukan pendistribusian kartu pedagang. (KS/adm)