JOIN NTB Sesalkan Pengusiran Wartawan Di Stikes Yarsi

Date:

JoinMataram, Kabarsumbawa.com – Seperti diberitakan sejumlah media, tiga orang wartawan yang tengah melakukan peliputan yakni Amrin wartawan Metropol, Hari Kasidi (MNC TV) dan Boim (Radar Lombok) mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dan diusir saat melakukan liputan oleh panitia Pra Ospek Stikes Yarsi Mataram.

Pengusiran terhadap tiga wartawan yang dilakukan Panitia Pra Ospek Stikes Yarsi Mataram, Rabu (6/9) sangat disesalkan.

Menurut Amrin, pihaknya melakukan liputan ke kampus tersebut guna melihat dari dekat kegiatan yang sebelumnya ada laporan salah satu orang tua mahasiswa baru, yang mengeluhkan sikap panitia ospek yang mewajibkan mahasiswa baru membawa sembako berupa beras 1kg/orang, minyak goreng 1 kg/orang, susu dan pupuk organik 5 kg/orang selama tiga hari.

” Kebijakan ini dinilai memberatkan, jadi kami bertiga mendatangi pihak kampus untuk mengklarifikasi kebenaran yang dikeluhkan oleh salah satu orang tua mahasiswa baru, namun pada saat kami mengambil gambar,  panitia yang dikomandoi oleh Yuspia menanyakan keperluan wartawan datang ke lokasi sembari melarang wartawan mengambil gambar hingga berujung pengusiran dan perlakuan yang tidak menyenangkan,” ujar Amrin.

Baca juga:  Stabilisasi Pasokan  dan Harga Pangan di Musim Kemarau, Pemda Sumbawa Gelar GPM

Terkait hal ini, Jurnalis Online Indonesia (Join) Nusa Tenggara Barat, mengecam tindakan arogan tersebut, terlebih ditengah kehidupan yang dituntut keterbukaan publik saat ini.

Ketua DPW Join NTB, Indra Irawan LM,S.Kom mengingatkan pihak terkait, jika wartawan dalam melaksanakan tugas memiliki aturan dan kode etik serta diatur oleh UU Pers.

” Jadi jangan sembarangan, harusnya difasilitasi rekan pers ini dengan baik, gak mungkinlah wartawan datang liputan kalau tidak memiliki maksud dan tujuan, dibelakang Pers ini ada rakyat yang menuntut keterbukaan informasi,” tandas Indra.

Ditegaskan Indra lagi, kalau menghalangi kinerja Pers sama dengan melawan hukum, dimana aturannya jelas dalam UU Pers bila sengaja melakukan tindakan menghambat atau  menghalalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun, atau denda paling banyak 500 juta.

Baca juga:  Stabilisasi Pasokan  dan Harga Pangan di Musim Kemarau, Pemda Sumbawa Gelar GPM

” Sebaliknya jika kegiatan yang bersifat rahasia dan tertutup dan tidak diperbolehkan wartawan meliput, wartawan akan memaklumi, begitu juga ketika ada pemberitaan yang merugikan ada aturan mainnya, silahkan gunakan hak jawab, jadi intinya komunikasilah dengan baik, jangan bersikap arogan apalagi pengusiran sama halnya menghalangi
kinerja pers.”ujar Indra.

Atas kejadian ini, Indra menekankan kepada pihak Stikes Yarsi Mataram meminta maaf secara terbuka atas perlakuan yang tidak menyenangkan tersebut, karena dinilai sangat merendahkan fungsi Pers.

” Apabila secara baik baik tidak ada penyelesaiam, maka langkah hukum ya silahkan ditempuh,” demikian pungkas Indra Irawan LM, S.Kom Ketua DPW Join NTB.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Stabilisasi Pasokan  dan Harga Pangan di Musim Kemarau, Pemda Sumbawa Gelar GPM

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas...

IARMI Sumbawa Siap Dukung Agenda Strategis Pjs. Bupati Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia...

4 Arahan Sekda Sumbawa untuk Pengendalian Inflasi Daerah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa...

Sekda Dorong Evaluasi Penanganan Stunting Dilakukan Berkala

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tim Percepatan Penanganan Stunting Kabupaten...