Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Setelah mengalami penundaan beberapa hari lalu, Bupati Sumbawa, HM. Husni Djibril, B.Sc., yakin sudang paripurna dewan untuk membahas APBD-P akan tuntas. Sebab, persoalan tersebut terjadi karena adanya komunikasi yang terputus antara eksekutif dan legislatif.
“Sidang paripurna yakin akan berjalan. Point pentingnya sumbatan telah kita selesaikan. Ini kan sumbatan komunikasi saja. Setalah mereka (Anggota DPRD Sumbawa, red) datang kita pecahkan bersama persoalan yang sesunggunya. Ternayta masalahnya tidak terlalu besar, tidak terlalu berat. Dan itu sudah kita sikapi. Mereka tidak saya undang. Tapi karena ingin bangun komunikasi dengan baik karena dengar ada penundaan sidang,” kata Bupati kepada wartawan, di kantor Bupati Sumbawa Kamis (31/08).
Menurunya, sumbatan komunikasi antara eksekutif dan legislatif merupakan hal yang lumrah terjadi. Namun, hal tersebut tidak akan mengganggu proses pembangunan di Kabupaten Sumbawa.
“Dalam hubungan kemitraan eksekutif dan legislatif selalu ada. Tapi setelah kita komunikai selsesai semua,” ujarnya, juga mengatakan, dari pembicaraan dengan anggota DPRD Sumbawa, mencuat beberapa persoalan yang menjadi akan kebuntuan, misalnya dana aspirasi dirasa tidak sesuai dengan harapan anggota dewan.
Diakuinya, eksekutor pelaksanaan proses pembangunan sepenuhnya ada di eksekutif. Namun tetap harus terjalin komunikasi dan koordinasi dengan legislatif, agar terjadi keselarasan kehendak antara eksekutif dan legislatif.
“Eksekutif Laksanakan kegiatan, itu betul. Hanya saja ada tata krama yang terputus. Dan teman PU dan Diknas, ini yang komunikasi terputus selalma ini. Bukan jumlah, hanya ada kesealahan ditingkat ekseksi,” ungkapnya.
Ia berharap, kebuntuan komunikasi antara kedua lembaga, jangan sampai terjadi kembali. “Saya sampaikan, hal seperti ini tidak boleh lagi terjai. Kapan saja saya dihubungi , kapan saja ingin bertemu. Saya siap. Komunikasi seperti ini, kita lakukan selamanya dan seterusnya,” tuturnya, juga menyampaikan permohonan maaf, apabila terdapat orang per orang yang tidak memberikan pelayanan maksimal. (KS/adm)