Sumbawa Barat, Kabar Sumbawa – Sedikitnya puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemkab Sumbawa Barat, tercatat menjadi Anggota Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Kesatuan Kebangsaan dan Politik Dalam Negeri (KESBANGPOLDAGRI) KSB Muhammad Saleh, saat ditanyai Wartawan, Selasa (1/8).
“Benar, ada sekitar puluhan orang PNS yang jadi anggota HTI” Ungkap M. Saleh.
Selain PNS, M. Saleh mengungkapkan ada ratusan anggota HTI di Bumi Pariri Lema Bariri ini yang terdiri dari berbagai element. Diantaranya Mahasuswa, Swasta dan masyarakat biasa.
Namun, Ormas yang saat ini dilarang oleh pemerintah tersebut tidak melakukan kegiatan apapun. Hal itu pun langsung dilaporkan langsung oleh HTI KSB dalam pertemuan dengan pihak Kesbangpoldagri KSB beberapa waktu lalu.
“Saat ini mereka sedang menunggu keputusan pusat. Begitu pula dengan kami (kesbangpoldagri_red), sedang menunggu keputusan pusat juga.” Pungkasnya.
Ssperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada waktu itu menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.
“Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila,” ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017) lalu.
Dalam keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
“Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” tuturWiranto. (KS/yud)