Mataram, Kabarsumbawa.com – H. MZ alias Haji Zakit (53) dan MN (54) yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Pasar Sayang-sayang, Sandubaya, Mataram, diamankan Tim Gabungan Tipikor dan Resmob Polres Mataram, Senin (31/07) siang.
Keduanya diamankan lantaran diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) Dana Konstribusi Pasar Sayang-sayang di kantornya. Dalam pengamanan tersebut, polisi mengamankan selembar amplop warna putih yang berisi uang tunai Rp 2,5 juta sebagai barang bukti.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK, membenarkan keberhasilan anggotanya mengungkap kasus Pungli dan menangkap dua orang terduga pelaku. Penangkapan ini dilakukan bermula ketika tim mendapat informasi dari beberapa pedagang Pasar Sayang-Sayang bahwa mereka diminta untuk membayar iuran pasar senilai Rp 4-5 juta dengan alasan sebagai biaya sewa lapak pasar (kios).
Tim langsung meluncur menuju Pasar Sayang-sayang. Saat itu tim melihat salah satu pedagang pasar keluar dari kantor Kepala Pasar. Penggerebekanpun dilakukan. Kepala
pasar ini tak berkutik setelah tim mendapati amplop berisi uang yang bertuliskan Abdul Kadir. Dalam pemeriksaan, oknum kepala pasar ini mengaku uang tersebut diberikan oleh pedagang pasar atas nama Abdul Kadir sebagai pungutan dana sewa lapak pasar (Kios) di Pasar
Sayang-Sayang.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Mataram guna proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku ini dijerat pasal 12e UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KS/adm)