Sumbawa Besar, KabarSumbawa.com – “kami berkomitmen, jika ada aparatur pemerintah daerah, guru, kepala desa, perangkat desa yang terbukti menggunakan bahkan mengedarkan narkoba dan sejenisnya, maka sesuai peraturan perundang-undangan akan diberikan sanksi yang seberat-beratnya bahkan sampai pada pemecatan. Itulah tekad kami selaku pimpinan daerah untuk memberantas narkoba di bumi Sabalong Samalewa tercinta,” ungkap Sekda Sumbawa Drs. H. Rasyidi saat mengukuhkan 81 orang Satgas pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba Kabupaten Sumbawa tahun 2017 di aula Madilaoe ADT lantai 3 kantor Bupati Sumbawa, Kamis (6/7/2017).
Di Kabupaten Sumbawa sendiri beberapa kasus yang terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir menyangkut penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika umumnya dilakukan oleh generasi muda dan cenderung meningkat. Hal tersebut membuat daerah kita saat ini berstatus darurat narkoba. Dimana pemerintah pusat juga menyatakan bahwa secara nasional, Indonesia saat ini dalam keadaan darurat narkoba. Karena dalam perkembangannya narkotika tidak hanya beredar di kota-kota besar di Indonesia, tetapi juga sudah merambah sampai ke pelosok desa, lanjut Sekda Sumbawa.
Sebagai daerah yang sedang berkembang, Kabupaten Sumbawa memiliki potensi kerawanan yang cukup tinggi sehingga diperlukan kerjasama dari berbagai instansi secara komprehensif. Satgas Narkoba ini dibentuk sebagai bagian dari upaya menggerakkan dan memotivasi masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, bahwa masyarakat juga harus ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Untuk itulah agar peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat dipersempit maka seluruh komponen masyarakat harus bersatu padu dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Termasuk dengan meningkatkan kepedulian bersama terhadap lingkungan sekitar.
“Kami selaku pimpinan daerah bersama seluruh perangkat daerah dan masyarakat bercita-cita membangun karakter masyarakat Sumbawa yang berkualitas dan regilius, membangun generasi Sumbawa yang hebat dan bermartabat. Sehingga perang kepada narkoba harus selalu kita gemakan dan kita akan bergerak bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat Sumbawa, dengan para sahabat yang hadir ditempat ini. Jangan surut dan takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang baik BNN Kabupaten Sumbawa maupun pusat rehabilitasi korban narkoba yang saat ini terpusat di RSUD Sumbawa, tutupnya.
Untuk diketahui, Satuan Tugas Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Kabupaten Sumbawa dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 368 Tahun 2017 tanggal 27 Februari 2017.