Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Kasus dugaan korupsi dana Desa oleh oknum kepala Desa pemanto Kecamatan Empang, yang berinisial MJM terus dikembangkan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Sebanyak 6 penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa turun langsung ke Kantor Desa Pemanto Kecamatan Empang, untuk menggeledah isi kantor tersebut. Selain menyita berkas atau dokumen penting, jaksa penyidik juga menyintrogasi para staf-staf kantor Desa pemanto dan keluarga tersangka untuk mendapatkan informasi tambahan. (23/05).
Selain menggeledahk kantor Desa Pemantp penyidik Kejaksaaan Negeri Sumbawa juga menggeledah kediaman tersangka di RT 01 RW 03 Dusun Sampar Layang Desa pemanto Kecamatan Empang.
Sebelum penggeledah dilakukan, Penyidik Kejaksaan Negeri sumbawa, memperlihatkan surat perintah penggeledahan kepada istri kades Pemanto sebelum dilakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, penyidik menyita berkas atau dokumen penting guna kepentingan kesus yang menjerat oknum kades tersebut.
Paryono, SH, MH selaku Kajari Sumbawa, mengatakan bahawa penggeledahan tersebut merupakan bagian dar penyelidikan guna mengumpulkan barang bukti dan memperkuat barang bukti yang sudah ada.
Diakuinya, bahwa telah menugaskan tim untuk menggeledah dan melacak aset yang dimiliki oleh tersangka “Barang bukti yang didapatkan akan digunakan untuk memeriksa saksi-saksi, setelah itu, tersangka akan kami periksa kembali,” katanya.
Abdul Haris selaku Camat Empang, ikut menyaksikan langsung proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Haris mengatakan, bahwa Tidak ada persoalan pada masyarakat terkait penggeledahan tersebut. Hal ini harus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi para kades lain terutama kades se_Kecamatan Empang. “Agar kades lain lebih berhati-hati dalam mengelolah keuangan desa,”.
Untuk sementara korupsi penggunaan dana Desa Pemanto di tahun 2015 diperkirakan mencapai RP. 800.000.000., sedangkan di tahun 2016 masih dalam proses pemeriksaan olah penyidik.namum menurut informasi yang didapatkan dari pihak Kecamatan Empang diketahui mencapai Rp. 1,4 miliar. (KS/aly).