Example 728x250
Hukum & Kriminal

Tim Oprasi Pekat Tangkap Penjual Togel Dan Penjual Miras

Avatar photo
×

Tim Oprasi Pekat Tangkap Penjual Togel Dan Penjual Miras

Sebarkan artikel ini
elyas ericson reskrim polres sumbawa
AKP Elyas Ericson Kasat Reskrim Polres Sumbawa
elyas ericson reskrim polres sumbawa
AKP Elyas Ericson
Kasat Reskrim Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Tim Operasi Pekat Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (Miras) berinisial MI alias Ahok, warga Brang Biji, pada Selasa (25/4) malam.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan seorang penjual togel, JA alias Hery (45) di kediamannya Keluarahan Brang Bara, Rabu (26/4) sekitar pukul 16.30.

Dari tangan Ahok, polisi berhasil mengamankan barang bukti brupa 4 botol bekas air minum Narmada ukuran 600 ml, minuman beralkohol jenis arak dan 1 botol bekas air minum Narmada ukuran 1500 Ml, dan minuman beralkohol jenis brem yang ditmukan disamping rumah pelaku langsung diamankan ke Resor Sumbawa untuk di proses.

Sementara itu, dari tangan Hery, polisi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang dan kelengkapan perjudian togel lainnya. Berdasarkan pengakuan pelaku uang dan barang bukti lainnya tersebut diakui digunakan untuk melakukan penjualan togel.

AKP Elyas Ericson, selaku Kasat Reskrim Polres Sumbawa, membenarkan penangkapan tersebut. Dimana kedua pelaku langsung diamankan di Polres Sumbawa seusai penggerebekan.  Untuk pelaku penjual togel, Hery dikategorikan sebagai penjual. Dan terhadap Hery sudah dilakukan penahanan.

“pelaku mengaku kalau dia baru menjual togel dua bulan ini. Dan dia kelola sendiri tanpa menyetor kesiapapun. Dia terancam pasal 303 KHUP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara diatas 7 tahun,” ujarnya.

Sementara, penanganan terhadap Ahok, hanya terkena sanksi sesuaai dengan Perda nomor 7 tahun 2015. (KS/aly).