Sumbawa Besar, KabarSumbawa.com – Akhirnya hanya empat Ranperda yang mendapat persetujuan DPRD Sumbawa untuk dibahas pada tingkat selanjutnya, dan ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut dilakukan pada Sidang Paripurna yang digelar Jumat (7/4/2017). Adapun empat Ranperda yang disetujui tersebut meliputi:
- Ranperda tentang Perlindungan Produk Lokal,
- Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir, dan
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Sementara Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, serta Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai tidak dapat dibahas ketingkat selanjutnya. ‘’Rancangan Peraturan Daerah, akan dibahas bersama Bupati Sumbawa untuk mendapat persetujuan bersama agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa,’’ tutur Sekretaris Dewan – Amri yang membacakan draft Keputusan DPRD Sumbawa.
Untuk diketahui, terhadap Ranperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang merupakan usulan Komisi II DPRD Sumbawa, pada sidang paripurna sebelumnya telah dijelaskan, penyusunan Ranperda ini telah sampai pada tahapan penetapan pihak ketiga. Materi muatan Ranperda ini banyak mengatur Daerah Aliran Sungai yang berada pada kawasan Hutan. Seiring dengan diberlakukannya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengaturan Kawasan Hutan dan Daerah Aliran Sungai kewenangannya ada pada Pemerintah Provinsi.
Komisi II DPRD Sumbawa sudah melakukan konsultasi ke Kantor Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi NTB serta Biro Hukum Provinsi NTB terkait dengan draft ranperda DAS tersebut. Dan didapat penjelasan bahwa kewenangan mengatur Kawasan Hutan dan Daerah Aliran Sungai sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan draft Ranperda DAS sudah diajukan kepada DPRD Provinsi NTB.
Sehingga saat ini Ranperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai ini telah diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten disarankan menunggu penetapan Raperda tersebut sebagai acuan dalam mengelola DAS di Kabupaten Sumbawa.
Sementara untuk Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat usulan Komisi I DPRD Sumbawa, mendapat penolakan dari seluruh Fraksi yang ada, pada sidang paripurna sebelumnya. (KS/Hamu)