Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Sidang Paripurna DPRD Sumbawa Dengan Agenda Mendengar Penjelasan Komisi – Komisi terhadap 6 Ranperda Inisiatif DPRD Sumbawa yang berlangsung di ruang sidang utama Senin (3/4/17).
Adapun 6 Ranperda Inisiatif tersebut seperti, Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Ranperda tentang Perlindungan Produk Lokal. Ranperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Ranperda tentang Perparkiran dan Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Sementara Ranperda tentang pengakuan dan Perlindungan masyarakat adat usul Prakarsa Komisi I yang dibacakan Khairil H.M Ali memaparkan secara nasional keberadaan masyarakat adat yang diakui secara nasional dan dilindungi.
Baik itu secara konstitusional melalui pasal 18 B ayat 2 dan pasal 28 I ayat 3 UUD 45. Dan selanjutnya eksistensi masyarakat adat kembali ditegaskan melalui putusan MK No 35/PUU-X/2012 tentang posisi hutan adat dalam UU Kehutanan yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Sedangkan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di beberapa daerah di Indonesia telah diatur melalui Perda. Sementara terhadap usulan Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa.
Berangkat dari adanya keinginan sebagian dari masyarakat sumbawa yang mengatasnamakan diri sebagai komunitas adat dengan eksistensi mereka selama ini telah berupaya untuk mengaktualisasi diri dalam berbagai bentuk sebagai upaya untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah.
Sementara untuk materi muatan Ranperda ini dibagi menjadi dua, yaitu materi umum dan materi khusus. Dimana materi umum ketentuan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, sebagai obyek yang hendak diatur dalam Ranperda tersebut.
Sementara materi khusus mengadung ketentuan tentang pengelolaan dan penyelengaraan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kbupaten Sumbawa yang menyangkut, maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup.
Demikian juga untuk mempertegas obyek yang akan dilindungi dan diakui dalam Ranperda ini yakni masyarakat adat yang dimaksud seperti, kedatuan Cek-bocek selesek reen sury, komunitas adat pekasa, masyarakat adat usal ponto ai padeng, masyarakat adat kanar, dan komunitas masyarakat adat pusu.
Terkait dukungan dan penolakan terhadap Ranperda ini, pihak DPRD Sumbawa pada keputusan akhirnya nanti akan diserahkan kepada suara mayoritas yang tercermin dalam pandangan fraksi-fraksi dewan sebagai refresentasi pendapat seluruh masyarakat.
Sementara terhadap 3 Ranperda usul prakarsa Komisi II yakni Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Ranperda tentang Perlindungan Produk Lokal dan Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Melalui Untuk Point Nomor 3 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Dimana Penyusunan ranperda ini telah sampai pada tahapan penetapan pihak ketiga dan Pihak Ketiga melaporkan hasil Draft Ranperda DAS tersebut kepada Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa.
Materi Muatan Ranperda ini banyak mengatur Daerah Aliran Sungai yang berada pada kawasan Hutan. Seiring dengan diberlakukannya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,.
Pengaturan Kawasan Hutan dan Daerah Aliran Sungai kewenangannya ada pada Pemerintah Provinsi, Komisi II DPRD Kabupaten sudah melakukan konsultasi ke Kantor Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi NTB serta Biro Hukum Provinsi.
Sehingga saat ini Ranperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai ini telah diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi NTB. dan Pemerintah Kabupaten disarankan menunggu penetapan Raperda tersebut sebagai acuan dalam mengelola DAS di Kabupaten Sumbawa.
Sedangkan Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Tetap berbasis kearifan lokal dapat dilihat dari aspek pelayanan, akses modal, persaingan usaha yang sehat, harga yang bersaing.
Serta keberlanjutan atau eksisnya pelaku pasar tradisional ditengah menjamurnya toko modern berjejaring. Demikian juga kebijakan Pemda yang perlu dievaluasi keberadaannya memberikan ruang pada tumbuh dan menjamurnya toko modern berjejaring.
Demikian juga kondisi pasar tradisional yang ada saat ini sebagian besar masih kumuh, tidak bersih dan belum rapih, sehingga sangat diperlukan perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Dengan dibuatnya Perda Tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.diharapkan dapat mengatur tata kelola keberadaan pasar baik pasar tradisional maupun pasar modern, sehingga keberadaan pasar tradisional, tetap dapat eksis dan mengimbangi keberadaan toko modern.
Demikian juga Ranperda tentang Perlindungan Produk Lokal, baik berupa barang maupun jasa, yang dihasilkan oleh koperasi, usaha skala kecil dan menengah yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua sumber daya.
Perda Perlinduingan Produk Lokal juga menjadi begitu penting dalam hal payung hukum dan perdagangan, karena masyarakat dapat melihat melalui Perda tersebut atas nama baik, pencitraan, kualitas serta reputasi dari produk lokal tersebut.
Citra dan reputasi pengusaha lokal merupakan suatu hal penting untuk menciptakan kepercayaan yang merupakan dasar untuk mendapatkan pembeli yang setia dan meningkatkan nama baik pengusaha lokal.
Perda Produk Lokal juga dapat menjadi payung hukum bagi pengusaha lokal untuk berinvestasi dalam memelihara dan meningkatkan kualitas produk lokal yang memiliki reputasi yang baik.
Sementara fungsi dari perda perlindungan produk lokal tersebut, yaitu sebagai payung hokum, untuk melindungi produk dan pengusaha local, mencegah volume yang besar masuknya produk luar ke daerah. Sebagai alat promosi, Sebagai jaminan atas mutu barangnya dan Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Sedangkan bentuk perlindungan hukumnya yaitu, Perlindungan hukum preventif. Dengan tujuan meminimalisasi peluang terjadinya lonjakan masuknya produk lain. Langkah ini difokuskan pada pengawasan produk lokal, perlindungan terhadap hak eksklusif.
Secara umum Ranperda tentang Perlindungan produk lokal ini terdiri dari 18 Bab dan 27 Pasal. Sedangkan Penjelasan Komisi III tentang Ranperda tentang perparkiran lebih pada pemanfaatan, pengelolaan, optimalisasi potensi lahan parkir. Dimana retribusi parkir menjadi salah satu sumber PAD.
Dengan demikian Pemda berkewajiban mengatur managemen pengelolaan pajak retribusi parkir, juru parkir, besaran retribusi parkir, pengelolaan sengketa parkir dan yang lainnya.
Sedangkan penjelasan Komisi IV tentang Ranperda Penyelenggaraan perlindungan anak. Berdasarkan landasan filosofis dan sosiologis dimana pembentukan Perda ini dengan prinsip konvensi hak-hak anak yang meliputi.
Non diskriminasi untuk kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak dan penghargaan terhadap pendapat anak.
Sementara tujuannya adalah untuk menjamin pemenuhan hak anak atas perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, ekploitasi, penelantaran dan kekerasa atau penganiayaan.
Sedangkan sasaran penagganan anak yakni, anak diluar asuhan orang tua, anak dalam situasi darurat bencana, berkonflik dengan hukum, korban kekerasan, penelantaran anak yang bekerja dijalan, korban ekloitasi seksual, trafiking dan penyalahgunaan narkoba dan yang lainnya.
Ke 6 Ranperda usul prakarsa DPRD Sumbawa melalui 4 komisi akan kembali dibahas ditingkat fraksi-fraksi DPRD Sumbawa dalam waktu dekat.(KS/JHS)