Mataram, Kabar Sumbawa-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDT) bersama Pemerintah Australia
melalui propram KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan
Pelayanan untuk Kesejahteraan) mengembangkan aplikasi daring berbasis android bernama Ruang Desa. Aplikasi yang diluncurkan pada Januari 2017 oleh Menteri Kemendesa PDTT dan Duta Besar Australia ini kini tengah memasuki fase uji coba selama 6 bulan yang dilaksanakan di tiga provinsi, yaitu Jawa Timur, Aceh dan Nusa Tenggara Barat (NTB)
Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian, Pelatihan dan Informasi (Balilatfo) Kementerian Desa, PDTT,Dr. Ir .M. Nurdin, MT yang meluncurkan aplikasi ini di Mataram mengatakan bahwa teknologi adalah instrument kunci yang bisa mendukung pembangunan desa. Kementerian menyambut baik kerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB.
“Untuk menguji aplikasi ini. Kami berharap kerja sama ini dapat berlanjut, untuk mendukung perluasan penggunaan aplikasi di provinsi-provinsi lain di Indonesia,” ujarnya.
Dirinya berharap agar aplikasi ini dapat membangun efektivitas dan efisiensi kerja fasilitator desa. Ruang Desa memudahkan pemerintah untuk mendapatkan data yang aktual dalam memetakan permasalahan mendesak yang ada di desa. Aplikasi Ruang Desa diperuntukan bagi pendamping dan pengelola desa serta KPMD dan Penggerak Masyarakat. Aplikasi daring Ruang Desa memiliki fitur untuk memudahkan aparat pengelola Swadaya
desa/KPMD dalam melakukan konsultasi langsung dengan pendamping desa, mendapatkan notifikasi dari Kementerian Desa PDTT dan memperoleh informasi terkait dengan UU desa serta tata kelola desa
Dalam uji coba tersebut, Kementerian Desa PDTT dan KOMPAK melakukan pengenalan dan pelatihan fitur Ruang Desa bagi 50 pendamping dan aparat desa Provinsi NTB di Mataram pada 3 April 2017 di Hotel Santika.
Pelatihan ini dilaksanakan agar mereka dapat menggunakan aplikasi ini dengan baik sehingga terjadi sinergisitas antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Desa PDTT dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan UU Desa.
Diungkapkannya, Ruang Desa adalah portal belajar elektronik yang memiliki fitur konsultasi langsung terkait UU Desa dan menyediakan akses ke sumber belajar termasuk video tutorial. Sehingga para pendamping dan aparatur desa dapat melakukan tanya jawab lewat percakapan pesan (chat) dan suara (call), Aplikasi ini dilengkapi
Dengan fitur SMS blast dan in-app push notification yang dapat digunakan untuk berkirim informasi kepada seluruh penggunanya, Kementerian juga dapat memberikan bimbingan dan pembaharuan peraturan serta informasi langsung ke fasilitator dan pemerintah desa.
“Kami berharap Ruang Desa dapat dikembangkan di wilayah lain sehingga 21,000 fasilitator desa dapat menggunakan aplikasi ini untuk mendukung pemerintah desa dalam melaksanakan tugas mereka termasuk pengelolaan dana desa,” harap M. Nurdin. (KS/YDS)