Nora, 3 TKI Korban Traficking Masih Menunggu Bantuan Pemerintah

Date:

Nora TKI Korban Human Trafiking
Nora Komalasari (19) TKI korban Human Traficking yang telah berhasil dipulangkan oleh pihak KBRI di Riyad Saudi Arabia Ke Indonesia.

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa –Kasus Human Traficking yang menimpah TKI Indonesia asal Kabupaten Sumbawa Nora Komalasari (19) yang telah berhasil dipulangkan oleh pihak KBRI di Riyad Saudi Arabia Ke Indonesia.

Meski Nora berhasil dipulangkan oleh pemerintah Indonesia, Namun lain halnya dengan nasib tiga orang TKI asal Sumbawa yang tidak lain adalah teman seperjuangan Nora, dimana ketiganya TKI tersebut saat ini, menunggu uluran tanggan pemerintah untuk dipulangkan.

Nora Komalasari yang didampingi Solidaritas Perempuan (SP) Kabupaten Sumbawa, Anggota Komisi IV DPRD Sumbawa dan pihak keluarga serta keluarga ketiga TKI dihadapan awak media Sabtu (11/03/17), mengungkapkan.

Di Agency yang sama di Saudi Arabia, selain dirinya masih terdapat tiga temannya asal Kabupaten Sumbawa yang mengalami nasib yang sama yang diberangkatkan melalui non prosedural seperti, Lilis Sidarsyah, Lia Santya dan Etmawati.

Nora yang masih terlihat Labil dan sedih akibat masih trauma menginggat kondisi dan pristiwa yang ia alami bersama temannya selama di Saudi menceritakan, selama di Agency, ia bersama ratusan temannya dari seluruh Indonesia merasa tersiksa sekali, ia ditampung disebuah bangunan yang tidak layak.

Ditambah jatah makan sehari sangat kurang, jika pagi ia dan temannya hanya di berikan Roti, sedangkan untuk malam hari baru ia mendapatkan yang namanya makan.

” Sekiranya kita diberngkatkan oleh PJTI sudah mendapatkan majikan yang jelas, malah kita dimpung dulu sambil menunggu siapa yang mau menerima kita untuk dijadikan pembantu rumah tangga dengan sistem Online” ungkap Nora.

Bukan itu saja, selama ia bekerja, gaji yang ia dapatkan juga tidak sesuai karena telah dipotong setiap bulannya oleh pihak Agency. “ saya takut jika saya komplain gaji, nanti akan terjadi hal-hal yang tidak saya inginkan”.

Sementara itu, pihak orang tua Nora, Siti Aminah Mastar menambahkan, dari keterangan yang berhasil ia dihimpun, dimana  tiga orang rekan Nora diberangkat atas rekomendasi Disnakertrans Sumbawa. Sementara Nora diberangkatkan tidak sesuai prosedur.

Demikian juga, proses pemulangan Nora yang dianggap tidak prosedural, Karena BNP2TKI tidak memperbolehkan keluarga menjemputnya. Padahal dia suda menunggu di Jakarta. Namun Nora dimasukkan ke RPTC.

Seharusnya RPTC berkoordinasi dengan BNP2TKI Untuk memulangkan Nora. Terkait prosedur ini, ia dalam waktu dekat akan menyampaikan secara langsung ke Menteri Sosial. Agar menteri mengetahui seperti apa kinerja RPTC.

Meski demikian ia tetap menghargai kinerja RPTC dan BNP2TKI. Ia berjanji akan sesering mungkin berkoordinasi dengan Kemenakertrans terkait pemulangan anaknya,

“ Saya tidak bisa membayangkan bagaimana jika keluarga TKW tidak memiliki kemampuan. Pasti hanya dijanjikan saja,” terangnya.

Dalam hal ini ia berharap, pemerintah lebih memperketat pengiriman dan memberikan perlindungan terhadap para buruh migran. Sehingga jangan sampai ada persoalan yang menimpa buruh migrant lain seperti yang dialami Nora cs.

Sementara itu, Hadir juga di dalam jumpa pers tersebut, keluarga Lia Santya TKI yang masih tersendera di Saudi Arabia.keluarga Lia Santya melalui kakak kandungnya Lina Anggraini menuturkan kronologis pemberangkatan adiknya.

Awalnya adiknya direkrut sebagai PRT ke Abu Dhabi oleh PT Falah Rima Hudaity Bersaudara. Namun kenyataannya malah diberangkatkan ke Riyadh, dan di Riyad juga ditampung di Agency seperti yang terjadi pada Nora. Untuk saja adiknya mendapat majikan yang baik.

Ia mewakili pihak keluarga dalam hal ini, hanya mempersoalkan pihak Disnakertrans yang menyetujui pemberangkatan adiknya ke Riyadh. Demikian juga pihak perusahaan yang begitu berani memberangkatkan adiknya ke Riyadh.

Lanjut Lina, dari komunikasi terakhir dengan adiknya, sejak awal ia bekerja dengan gaji sebesar 1.200 real per bulannya, hanya yang ia dapat 500 real saja. Bukan itu saja, adiknya juga kerap mendapat ancaman jika melaporkan hal tersebut kepada siapa saja.

Dalam hal ini pihak keluarga ingin memulangkan Lia Santya, namun pihak agensi mengatakan bahwa yang ingin pulang agar mendaftarkan namanya. Tapi perusahaan harus menebus biaya pemulangan sebesar Rp 45 juta.Ungkap Lina.

Menyikapi kasus tersebut, Solidaritas Perempuan (SP) melalui wakilnya, Novianti Martini mengatakan, bahwa pihaknya bersama keluarga korban sudah empat kali melakukan mediasi di Disnakertrans Sumbawa.

Namun perusahaan PT. Falah Rima Hudaity Bersaudara yang memberangkatkan para korban yang tidak pernah datang memenuhi panggilan. Akhirnya Kasus ini terpaksa kami laporkan ke Polres Sumbawa karena tidak ada etikat baik.

Lanjutnya, Keempat kasus ini memiliki pola yang sama. Dimana mereka diberangkatkan secara formal. Nantinya mereka akan ditempatkan sebagai driver, tenaga cleaning service dan elektrian.

Namun faktanya mereka dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga(PRT). Mereka juga harusnya diberangkatkan ke Abu Dhabi, tapi malah dikirim ke Riyadh, Jelas Novianti.

Dari keempat TKW yang diberangkatkan secara tidak prosedural, hanya Nora saja yang berhasil dipulangkan. Sementara Untuk Etmawati sendiri memang tidak sempat ke agensi, dan mengalami tindak kekerasan serta gajinya tidak dibayar.

Pemulangan Nora ini atas kerjasama jaringan solidaritas perempuan. Kemudian menghubungi KBRI dan memulangkan Nora. Seharusnya, pihak perusahaan yang memulangkan TKW dari agensi.

Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Sumbawa, Andi Rusni, terkait kasus tersebut  menegaskan, persoalan buruh migran seperti gunung es. Banyak TKW diperdagangkan dengan tidak manusiawi.ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan pusat.

Menginggat sistem undang-undang yang dibuat tidak menyentuh substansi. Sebab selalu ada celah untuk melakukan kejahatan. Ini sangat berbahaya kalau tidak ada upaya serius. Akan banyak yang menjadi korban di luar negeri oleh agen.

Terkait regulasi, menurutnya sejak penempatan di penampungan ada aturanya. Namun Dalam praktiknya, negara yang dituju adalah negara yang dimoratorium oleh pemerintah.

Terkait permasalahan ini, Khususnya Disnakertrans. DPRD sudah membuat regulasi mengenai hal itu. Salah satu pointnya adalah diaktifkannya Komisi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (KPTKI).

Adanya kasus Nora dan tiga orang rekannya, ia berharap bisa dijadikan dasar oleh pemerintah untuk berbuat lebih besar untuk perlindungan buruh migran. mengenai adanya PJTKI yang tidak menepati janji,Disnakertrans segera memanggil perusahaan tersebut.

Demikian juga, jika perusahaan tidak mau menghadiri panggilan, Maka Disnakertrans memiliki kewenangan untuk memblacklist perusahaan tersebut. termasuk oknum yang bermain didalam perusahaan tersebut dilaporkan ke polisi.(KS/JHS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Sat Polairud Polres Sumbawa Adakan Klinik dan Perpustakaan Terapung di Pantai Goa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Sat Polairud Polres Sumbawa Polda...

Kapolres Sumbawa Tanam Mangrove di Pulau Kaung

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman...

IJTI NTB Dorong Jurnalisme Positif Demi Terciptanya Pilkada Damai

Mataram, Kabarsumbawa.com - Demi menumbuhkan jurnalisme positif, jelang pemilihan...

Wujudkan Generasi Emas, Desa Juranalas Gaungkan Pencegahan Perkawinan Anak

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com — Untuk menekan angka perkawinan anak...