Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Berkas Kasus Dugaan pungli program prona yang terjadi di Desa Labu Bajo Kecamatan Utan, yang belum lama ini dikembalikan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa ke pihak Polres Sumbawa akan segera dilengkapi.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Sumbawa melalui Kasatreskrim AKP.Elyas Ericson yang dikonfirmasi Selasa (28/2/17) menjelaskan, untuk memenuhi beberapa poin kekurangan didalam berkas tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil kembali para saksi dan tersangka untuk dimintai keterangan tambahan.
Menurutnya, salah satu poin yang masih dianggap kurang salah satunya masih perlu adanya pendampingan hukum oleh pengacara.” Yang jelas kita akan mintai beberpa keterangan tambahan lagi dari para saksi dan tersangka”
Sementara terkait tidak ditahannya tersangka, menurut Kasatreskrim, dari pertimbangannya yang ada dikwatirkan sebelum berkas selesai masa penahanan tersangka malah telah habis, kecuali berkas tersebut telah dinyatakan P21 jadi proses penahanannya lebih gampang. “jelasnya”(KS/JHS)